BERITA TERKINI

Baznas Muara Enim Sosialisasikan Perbup 56/2019 Kepada ASN Dinas Koperasi dan UKM

 



Muara Enim Khatulistiwa, News com.
Badan Amil Zakat Nasional Baznas Kabupaten Muara Enim mengadakan Sosialisasi dan paparan kepada ASN Dinas Koperasi dan UKM  Kabupaten Muara Enim tentang Zakat, Infaq dan Shadaqah.bertempat di meeting room Dinkop  kompleks Islamic Center Muara Enim Rabu (24/02/.21)

Sosialisasi  yang langsung dilakukan ileh ketua Baznas Muara Enim Drs H Fajeri Erham MM  didampingi Stafnya memaparkan tebtang Zakat Infaq dan Sadaqoh para ASM yang berkaitan dengan Perbup 56/2019.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM melalui Sekretarisnya Edi Susanto mengapresiasi kinerja Baznas dalam melakukan dan memberikan pemahaman kepada ASN lingkup Kabupaten Muara Enim sehingga dengan berbagai paparan tersebut dapat benar-benar di mengerti manfaat dari zakat infaq dan shodaqoh.

Kami perlu penjelasan dan paparan hanya dalam tatanan kami untuk dapat meyakinkan kami Para ASN di Lingkup Dinas Koperasi.urai nya.

Adalah kewajiban kami pula dari keluarga besar Dinas Koperasi Untuk mensupport program kemasyarakatan terkait ibadah serta ikut mensejahterakan masyarakat utamanya mereka yang sangat membutuhkan bantuan
Sehingga sesuai dengan ajaran Islam dan kaitan dengan Peraturan Bupati Nomor 56 2019 yang menghimbau agar aksen yang beragama Islam dapat menyisihkan sebagian dari pendapatan atau gaji untuk infaq tegasnya

Sementara ketua baznas Kabupaten Muara Enim
Drs H Fajeri Erham MM, bahwa  Perlu kami sampaikan Bahwa Baznas ini telah di Atur dalam PerbupNo, 56 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Zakat Penghasilan, Bagi Apatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Dimana Tujuan Baznas ini untuk Meningkatkan Legalitas dan Efisiensi Pelayanan dan Pengeluaran Zakat, Kemudian Meningkatkan perzakatan dan Mewujudkan Kesejatraan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan.

H. Zulkarnain S.kom Selaku Wakil IV Administrasi Baznas Menjelaskan, Tujuan Kita berzakat adalah untuk Membersihkan Harta kita,  yang Berinfaq untuk Membantu Masyarakat yang Berhak menerimanya.

Perbup No: 56 Tahun 2019 itu hanya Himbauan Kepada ASN yang Mempunyai Penghasilan Perbulan, seperti Gaji, atau Honorium sejenisnya Wajib Mengeluarkan Zakat, Infaq, Sadaqah, baik perorangan atau Kelompok ucapnya.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah utusan dari jaringan pengaman kebijakan pembangunan jpkp Kabupaten Muara Enim (Raswan)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.