BERITA TERKINI

Neta Minta Penyidik Polri Lebih Selektif Terapkan Pasal UU ITE Terkait Pemanggilan Ketua Investigasi IPW

 



JAKARTA,Khatulistiwa News.com  (23/02) - Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) katakan bahwa Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera mencopot Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dan memerintahkan Propam Polri memeriksanya. Jakarta, Selasa (23/02/21).


Timpal Neta, karena melakukan pembangkangan terhadap perintah Kapolri tentang UU ITE, imbuhnya.


Dari pendataan Indonesian Police Watch (IPW), Kapolri Sigit berkali kali mengatakan bahwa dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat kriminalisasi. Nyatanya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri Sigit, kata Neta.


Diketahui, pada tanggal 23 Februari 2021 atau hari Kamis siang, Ketua bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro diperiksa sebagai tersangka dengan surat panggilan Nomor: Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus PMJ. Pemanggilan ini jelas Pembangkangan terhadap perintah Kapolri Sigit bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi. 


Sementara, Dalam kasus ini IPW sudah mendapat keterangan dari 2 Ahli Bahasa bahwa tidak ada Penghinaan dalam apa yang dituduhkan Pelapor terhadap Terlapor.


"Sebelumnya pada 20 November 2020, Ketua Bidang Investigasi IPW (Indonesian Police Watch) Joseph Erwiyantoro sudah dipanggil, dimintai keterangan dan diperiksa Ditreskrimsus PMJ dgn Nomor: Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus atas laporan Agustinus Eko Rahardjo. 


"IPW melihat pengaduan Pelapor sebenarnya tidak mendasar karena tulisan Terlapor sesungguhnya adalah kritik membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata kata fitnah untuk Pelapor," ujar Neta.


IPW khawatir jika aksi Pembangkangan para Penyidik terhadap Perintah Kapolri ini dibiarkan akan terjadi keresahan masyarakat, yang berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian, karena masyarakat merasa dikriminalisasi dengan pasal pasal karet UU ITE yang "dimainkan" para penyidik. 


"Untuk itu kasus pembangkangan ini tidak boleh dibiarkan dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus segera dicopot dari jabatannya dan segera diperiksa Propam Polri," pungkasnya (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.