BERITA TERKINI

KEMUNGKARAN YANG MERAJALELA

 

Oleh : 



Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )


Muara Enim,Khatulistiwa News.com.(23/2)
Kemungkaran merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kehendak  Allah SWT. Perbuatan yang bertentangan dengan aturan Allah itu jika di lakukan akan merugikan orang lain dan juga merugikan diri sendiri. Dalam kehidupan sehari hari banyak kita saksikan berbagai kemungkaran yang merugikan orang lain dan diri sendiri seperti Korupsi, Kolusi, merampok, mencuri, memperkosa, berzina, minum minuman keras dan lain sebagainya.

Akibat korupsi dan kolusi,  Milyaran bahkan Triliyunan rupiah uang rakyat hilang, dan akhirnya seperti yang tengah bergulir sekarang ini, mereka yang melakukan Korupsi dan Kolusi mulai merasakan akibat perbuatannya, ada yang sudah di adili  pelakunya, ada yang tengah di gugat rakyat dan sedang dalam penyelidikan. Semua itu belum termasuk balasan yang akan dipertangjawabkan  di hadapan Allah SWT di akhirat nanti.

Akibat mencuri dan merampok, tak terhingga jumlahnya harta, benda, dan hak milik orang terampas, ratusan jiwa teraniaya dan di bunuh. Para perampok dan pencuri sebagian sudah tertangkap, namun sebenarnya bathin mereka tertekan karena di hantui oleh rasa takut dan was was setiap saat. Belum lagi derita yang di tanggung oleh keluarga pelaku akibat ulah anggota keluarganya tersebut.

Sedangkan akibat pemerkosaan, banyak korban menderita menanggung rasa malu seumur hidup. Akibat perzinaan dan pergaulan bebas banyak timbul penyakit berbahaya yang sebagian sampai saat ini belum ada obatnya. Akibat minum minuman keras timbul penyakit kronis, karena pengaruh minuman itu banyak orang tak bersalah menjadi korban perkosaan maupun pembunuhan. Dan semua perbuatan itu tentunya juga akan mendapat balasan serimpal dari Allah SWT. Di akhirat kelak yang lebih pedih dari hukuman manusia di dunia.

Oleh sebab itu tindakan kemungkaran merupakan perbuatan yang mutlak harus di berantas.
Dalam hal kemungkaran Allah SWT berfirman yang artinya :
" Dan hendakla ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah perbuatàn yang mungkar, mereka orang orang yang beruntung " ( QS Al Imron : 104 )

Perbuatan Mungkar dilihat dari berbagai segi sebenarnya sudàh cukup jelas, baik dari segi agama, etika, moral, hati nurani, maupun dari segi peri kemanusiaan. Namun mengapa orang orang nekat melakukan tindak kemungkaran itu sedangkan ia sadar akan apa yang ia lakukan dan akibat yang akan ia terima ?

Pertama, adanya peluang atau kesempatan. Ternyata Peluang atau kesempatan itu sering mendorong  seseorang untuk melakukan tindak kemungkaran. Misalnya tentang Korupsi, pada awalnya seseorang tidak ada niat melakukan korupsi, pada awalnya seseorang tidak ada niat melakukan korupsi, tetapi karena ada peluang untuk melakukannya seperti, tidak di ketahui orang lain, tidak ada kontrol dan lain lain, akhirnya nafsu tergerak untuk melakukan korupsi walau hati nurani menentangnya, begitu pula dengan perjuatan mungkar lainnya yang terjadi akibat adanya peluang atau kesempatan.

Oleh karena itu sedapat mungkin kita tutup semua peluang yang dapat menimbulkan perbuatan mungkar seperti, jika di kantor tutup segala peluang untuk melakukan korupsi dan Kolusi dengan memperketat, contoh yang baik dari atasan ditunjukkan.
Dalam pergaulan hidup sehari hari tutup peluang untuk mrlakukan pencurian dan perampokan dengan menghindari kesenjangan sosial, yang kaya dan mampu membantu yang lemah dan miskin, yang kaya tidak pamer kekayaannya dan menghormati hak hak orang miskin dan dan lemah. Untuk menghindari perzinahan dan pemerkosaan, hendakla wanita menutup auratnya dan menghindari penggunaan pakaian yang seronok ( yang mengundang nafsu ), selalu bersama muhrim atau sesama kaum wanita bila bepergian, menghindari perkataan dan perbuatan seronok dan lain lain. Dalam hal peluang Rasulullah Saw bersabda
Yang artinya :
" Dua macam kenikmatan yang kebanyakan manusia dapat tertipu oleh keduanya, yaitu kesehatan dan waktu luang ( peluang )". ( HR. Bukhari )

Kedua, Kemungkaran bisa terjadi pula karena status hukum yang tidak jelas ( samar samar ). Status hukum yang tidak jelas dàlam Islam di namakan Subhat. Persoalan persoalan Syubhat itu sering menjerumuskan seseorang pada perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain, misalnya terjadinya berbagai penyimpangan dan ketidak adilan di masyarakat, salah satu sebabnya àdalah karena status hukum yang tidak jelas, sehingga orang ramai ramai memanfaatkan status hukum yang tidak jelas itu untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok,golongan dàn lain lain.

Lebih parah lagi ketidak jelasan hukum di masyarakat kita ini bukan muncul secara alami sebagai akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, akan terkadang di sengaja agar mudah di manfaatkan dan sulit di jerat hukum.

Maka untuk menghindari tindsk kemungkaran, maarilah kita perjelas status hukum yang berlaku dalam masyarakat kita, sehingga setiap orang mengetahui mana yang boleh mana yang terlarang, mana yang halal mana yang haram. Bila muncul suatu persoalan baru yang belum jelas status hukumnya, maka hendakla para ulama dan tokoh masyarakat segera bermusyawarah ( berijtihad ) untuk menetapkan status hukum pada persoalan tersebut. Dalam hal syubhat, Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
" Sesuatu yang halal itu jelas dan persoalan persoalan yang syubhat ( sàmar samar ). Maka barang siapa yang menjaga dirinya dari persoalan persoalan yang syubhat itu, berarti ia telah mensucikan agamanya dan kehormatannya, dan barang siapa yang jatuh pada persoalan yang syubhat itu, nerarti  ia tèlah jatuh pada perbuatan haram ". (HR. Bukhari dan Muslim )

Ketiga, Yang menyebabkan seseorang melakukan tindak mungkar ialah karena hukum terlalu ringan. Hukum yàng terlalu ringan itu dapat mendorong orang yang lemah iman untuk melakukan perbuatan mungkar, karena merasa hukumnya ringan dan tidak terlalu memberatkan. Apalagi jika hukum bisa di tawar dan di beli, maka orang akan lebih nekat lagi.

Demikian pula bagi orang yang pernah berbuat kemungkaran dan pernah di adili, ia tidak merasa jera karena ringannya hukuman yang tidak setimpal dengan perbuatannya. Maka untuk mengatasi tindak mungkar, salah satu jalannya adalah memperberat hukuman sesuai kesalahannya, atau dengan menjalankan hukum Islam yang sesuai dengan dengan Alqur an dan Al Hadist. Dalam Hal Hukuman, Allah SWT berfirman yang artinya :
" Hai orang orang yang beriman, diwajibkan atas kamu Qishas berkenaan dengan orang orang yang di bunuh, orang merdeka  dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita ". ( QS. Al Baqarah : 178 )

Yang di maksud Qishas ialah mengambil pembalaan yang di bunuh, kecuali jika ada hal hal yang meringankan, seperti pengampunan dari pihak keluarga korban.

Ke empat, Yang menyebabkan seseorang berbuat mungkar ialah karena tidak takut ancaman Allah Swt dan ia lupa bahwa di pundaknya ada dua malaikat yang selalu mengawaai dan mencatat seluruh amal perbuatan. Akibatnya ia berani melakukan kejahatan dan penyimpangan, sebab sudah tidak ada lagi yang di takuti dan merasa tidak ada yang mengawasi , bahkan juga tidak takut dengan pengawasan Allah melalui dua malaikat pencatat di pundaknya.

Oleh sebab itu hendakla agama di masyarakat secara maksimalkan di tanamkan Sejak dini, sehingga orang semakin dekat dirinya kepada Allah Swt. Sadar akan tujuan hidup sebenarnya dan sadar akan tugas tugas hidup, dan akhirnya takut akan ancaman Allah serta senantiasa sadar bahwa hidupnya selalu di awasi Allah Swt. Dalam hal Pengawasan, Allah Swt berfirman yang artinya :

" Tiada suatu ucapan yang di ucapkan melainkan ada di dekatnya dua malaikat pengawas yang selalu hadir ". ( QS. Al Qaaf : 18 ).(Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.