Muara Enim Khatulistiwa News,- Pemerintah Daerah kabupaten Muara Enim melalui Aparatur Penegak hukum Perda dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan dinas Penanaman Modal dan Pelayanan satu Pintu Muara Enim akan menindak tegas hiburan Karaoeke yang tak mengantongi izin.
Perihal akan dilakukan tindakan tegas terhadap hiburan Karaoeke yang tidak memiliki izin tersebut disampaikan Kepala satuan Satpol PP Muara Enim A.M. Musadek dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Muara Enim H,Shopyan Aripanca pada Rabu, (24/2) melalui pia Ponsel pribadinya yang berhasil dihubungi oleh pihak awak media.
Adapun dugaan usaha hiburan karaoke yang tidak memiliki izin tersebut yakni RD Karoeke yang terletak di jalan lintas Muara Enim - Palembang kelurahan Muara Enim.
Dikatakan Musadek selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Muara Enim saat kami bincangi melaui telpon bahwasanya setiap usaha yang tidak mengantongi izin merupakan pelaku melawan Peraturan Pemerintah Daerah dengan hal itu akan ditindak tegas dengan penutupan langsung setelah terbukti dengan bukti tidak adanya izin usaha.
" Ya akan kita tutup bila tidak mengantongi izin, bila ada izin silahkan buka kembali", jelas Musadek.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Muara Enim H,Shopyan Aripanca S.kom,MSi dikonfirmasi melalui pesan whatshap nya membenarkan hal itu,menurutnya sampai saat ini cuma ada dua tempat pelaku usaha karaoke yang sudah ada TDUP atau ber izin yaitu Citra karaoke beralamat di jln palembang Muara Enim dan satu nya Four Brouther dikecamatan Gelumbang
Lanjut nya sebelum izin nya dikeluarkan harus ada rekom tehnis dari opd terkait dalam hal ini dinas pariwisata,dan mengenai sanksi karaoke yang belum mengantongi izin ada opd yang berwenang yakni satpol PP sebagai instusi penegak perda dikabupaten Muara Enim,ucapnya.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar