BERITA TERKINI

Pasirah Adat Sarana Pelestarian Adat Budaya

 

Oleh :



H Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sum Sel / Peneliti Hukum Adat Indonesia )

Dan


Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )

Muara Enim,Khatulistiwa News.com - (03/2)
Setiap masyarakat termasuk masyarakat adat tentu mempunyai adat istiadat yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kemajuan peradaban yang banyak dipengaruhi oleh waktu dan tempat.
Prof. Mr. Djojodigoenoe, Guru Besar Hukum Adat Universitas Gadjah Mada dalam bukunya berjudul Menyendra Hukum Adat mengatakan adat istiadat itu bersifat dinamis dan plastis (Prof. Iman Sudiyat, SH - pembimbing thesis penulis).

Prof. Dr. Koentjaraningrat Guru Besar Antropologi di Universitas Indonesia dalam bukunya  Metode Antropologi mengatakan adat istiadat (kebudayaan) hasil cipta, karsa dan rasa manusia.
Sedang Ki Hadjar Dewantara mantan menteri pendidikan nasional dan tokoh Taman Siswa mengatakan kebudayaan (adat istiadat) adalah hasil budi dan daya.

Pasal 32 UUD RI 1945 ayat 1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai nilai budayanya. (perubahan keempat).

Tindak lanjut dari pada pasal ini dijabarkan lagi di dalam sepuluh prinsip penanganan kebudayaan sebagai mana diatur dalam UU tentang Kebudayaan.
Kita di Sumsel telah ada Peraturan Daerah No.  5 tahun 2014 tentang Pelestarian adat Budaya daerah.
Di dalam Perda dimaksud menghendaki penjabaran lebih kurang sepuluh aturan pelaksanaan nya mulai dari Propinsi sampai je desa (peraturan desa) : lihat UU tentang tata urutan perundang undangan yang berlaku.

Salah satu sebagai pelaku utama dari pelestarian adat istiadat adalah apa yang di idee kan Gubernur Sumsel saat pelantikan Pengurus Pembina Adat Sumsel periode 2019-2024 di Griya Agung pada tanggal 27 Desember 2019 bertepatan pada hari jumat akhir tahun. (sekarang baru berusia setahun lebih kurang)
Ide  Gubernur untuk membentuk Lembaga yang namanya Pasirah adat (philosofis) sepertinya tidak ada hambatan guna merealisasikannya, karena secara yuridis telah mempunyai dasar hukum yaitu Pasal 4 Peraturan Daerah nomor 12 1988 dengan mengatakan Sebagai kesatuan masyarakat adat (butir 3 SK Gub 142/1983) tetap diakui disebut sebagai lembaga adat (istilah SK dimaksud) dengan jabaran Pasal 4 Perda 12/88 dengan sebutan Rapat adat (yg dipimpin oleh tokoh adat, alim ulama dan cendikiawan : 3.tunggu sejarangan:Minang)maksimal 9 orang minimal 5 orang. Yang dikukuhkan oleh Kelala Daerah Kabupaten.)

Menurut saya selaku mantan akademisi dan pelaku pengurus lembaga selama 20 th. Meyakini bahwa makaud untuk kembali ke sistem marga adalah dibentuk nya Lembaga Pasirah Adat Guna pelestarian adat Budaya daerah.

Demikian sekilas tulisan yang dapat dijadijan pencerahan kita ( yang mungkin bisa menjadi makalah, latar belakang proposal program kerja pembina adat Sumsel khusus nya priode 2019-2024.(Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.