BERITA TERKINI

HUBUNGAN INDIVIDU DALAM MASYARAKAT ADAT

 


H Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sum Sel / Peneliti Hukum Adat Indonesia )

Dan


Marsal ( Penghulu Kecamatan Muara Enim / Pemerhati Hukum Adat )

Muara Enim,Khatulistiwa News.com.-   Di dalam masyarakat adat, manusia sama sekali bukan individu yang terasing, bebas dari segala ikatan dan semata mata hanya ingat keuntungan sendiri, melainkan terutama ialah anggota masyarakat.

Di dalam hukum adat yang primer bukanlah individu, melainkan masyarakat. Masyarakat berdiri ditengah tengah kehidupan hukum. Individu terutama dianggap sebagai suatu anggota masyarakat, suatu makhluk halus yang hidup pertama untuk mencapai tujuan tujuan masyarakat. Karena itu menurut tanggapan hukum adat, kehidupan individu ialah kehidupan yang terutama diperuntukkan buat mengabdi kepada masyarakat. Tapi pengabdian kepada masyarakat ini oleh individu tidak dirasakan beban, yang diberikan kepada nya oleh suatu kekuasaan yang berdiri di luar dirinya.

Pengabdian itu tidak bersifat " pengorbanan " yang harus diberikan oleh individu untuk kebaikan umum. Di dalam kesadaran rakyat kewajiban kewajiban kemasyarakatan semata mata adalah fungsi fungsi sewajarnya dari kehidupan manusia. Sebaliknya individu sebagai masyarakat, mempunyai pula hak hak. Tapi hak hak ini didalam cara berfikir orang Indonesia, adalah hak hak kemasyarakatan, artinya hak hak yang diberikan kepada individu berhubungan dengan tugasnya dalam masyarakat. Jadi, pergaulan hukum mengharap diri individu, bahwa ia akan menjalankan kekuasaannya sesuai dengan tujuan sosial.

Masyarakat tidak dipandang sebagai badan tersendiri dengan suasana sama kepentingan. Masyarakat bukan suatu kekuasaan, yang berdiri lepas dari manusia seorang seorang dan berhadapan dengan nya. Tidak, individu individu terutama merasa dirinya satu dengan golongan. Mereka itu mengakui dirinya bagian bagian dari keseluruhan dan hidup dengan itu. Demikian pula masyarakat melihat individu sebagai bagian yang diperkhusus dari pada nya.

Jadi, menurut cara berpikir tersebut, individu adalah mahluk dalam mana masyarakat mengkhususkan diri. Masyarakat ialah keseluruhan dari sekalian anggota anggota seorang seorang. Karena itu keinsafan kemasyarakatan dan keinsafan individu bercampur baur. Itulah sebabnya maka hukum adat mempunyai sifat komunal( untuk bersama).(Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.