BERITA TERKINI

PPK dan Vendor Proyek Jalan Dinas PUPR APBD Tahun 2019 Dipastikan Pindah Tempat Tidur

 


Muara Enim, Khatulistiwa News.com-
Satu upaya yang luar biasa dan terbilang suprise karena di awal tahun ini kejaksaan negeri Muara Enim berhasil menggelandang salah satu pejabat pembuat komitmen dari dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR  Kabupaten Muara Enim beserta vendornya terkait salah satu proyek jalan di Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim yang di anggarkan melalui APDB Kabupaten Muara Enim tahun 2019 lalu dengan kerugian negara mencapai 418 juta.


Penahanan ke dua tersangka tersebut di benarkanya oleh Kejari Muara Enim Mernawati SH di dampingi Kasi Intel Yulius Dasa Putra SH MH dan Kasi Pidsus M Alvin SH MH berdasarkan surat penatapan penahanan nomor B32 L615 FD102 2021 tanggal 18 febuari 2021.Dan resmi menetapkan 3 tersangka penyalagunaan wewenang, yakni atas nama inisial HSB selaku salah satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Satu orang bernama AS selaku pelakasana lapangan. dan, Satu orang berinisial AB selaku vendor pemenang proyek jalan CV.ADIMART dari Prabumulih.

“Hari ini baru 2 orang kita lakukan penahanan. Satu orang atas nama AB mangkir dari panggilan kita, karena berhalangan. Dan, akan kita lakukan upaya pemanggilan kembali. Apabila, masih mangkir maka akan kita upaya jemput paksa,” ujar Kejari Mernawati saat jumpa pers.  Kamis kemarin (18/2/21)




Mernawati menerangkan, penetapan tiga tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Pidsus Kejari Muara Enim, atas laporan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan Mark Up salah satu proyek di Dinas PUPR Desa Harapan jaya, Kecamatan Muara Enim pada APBD induk Kabupaten Muara Enim senilai anggaran Rp. 984.311.500, 00 pada 2019 lalu.

Dari hasil penyelidikan tersebut, tambahnya  Telah di lakukan perhitungan oleh tim Kejari Muara Enim terdapat selisih volume sebesar 253.07 m3 dengan jumlah kerugian negara di rupiahkan yakni senilai Rp. 418.juta rupiah.

Pasal pasal yang kita kenakan, yakni kita kenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.(Der Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.