JAKARTA Khatulistiwa news (26/04) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktora‘ Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm 0iI (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW. Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm 0iI (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022
Ungkap Kapuspenkum Kejagung RI mengatakan Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. AS selaku Kepala Pusat Data dan Informasi pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm 0iI(CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Marat 2022;
2. IK selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm 0il(CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022;
3. IW selaku Fungsional Analis Petdagangan Madya pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI. diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm 0il(CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm 0iI(CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut Sumedana
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara Iain dengan menerapkan 3M, pungkasnya.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar