BERITA TERKINI

Pemkab Muara Enim Berikan Izin PT RMK Gunakan Jalan Kabupaten Untuk Hauling Batubara






 Muara Enim Khatulistiwanews (01/04) PT Royal Mulia Kencana (RMK) mengadakan konfrensi pers di ruangan rapat Bupati Muara Enim. Terkait perizinan penggunaan jalan kabupaten Muara Enim di kecamatan Gunung Megang Muara Enim Kamis Mm alam tadi (31/03)


Pj Bupati Muara Enim yang di wakili Langsung oleh kepala Dinas perizinan Sopian Aripanca  menyampaikan aspirasinya terkait dengan tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat sesuai dengan arahan  Bupati bahwa pada prinsipnya seluruh investasi tidak harus mempunyai izin sesuai aturan yang berlaku, artinya perizinan kalau memang itu belum ada segera dilakukan penyampaiannya ke agar aturan-aturan terkait dengan perizinan itu kemudian dari beberapa inspirasi yang disampaikan oleh masyarakat pertama mengenai perizinan di mana yang mengajukan izin dispensasi pemakaian jalan untuk angkutan batubara di mana lokasinya yang terletak grosik di Kecamatan Gunung Megang sepanjang 25 kilometer dengan lebar Jalan 3 meter dengan surat tertanggal 30 November 2021 dengan nomor surat surat dari PU PR nomor 600/2460 dari Pu Pr 3 romawi dari tanggal 30 November 2021 tentang kegiatan operasional batubara 



Di tambahkan Shopian Aripanca, tentang jalan batubara oleh PT Royal Mulia Kencana (RMK) perlu kita sampaikan disini bahwa izin dispensasi pemakaian jalan tersebut terletak pada area Gunung Megang dalam Kecamatan Gunung Megang di mana yang diajukan oleh PT RMK ada beberapa kewajiban dan aturan-aturan yang harus perlu ditaati, jadi PT RMK pada prinsipnya izin yang telah dikeluarkan pada sore menjelang malam tadi itulah telah di serahkan kepada PT RMK dan mekanisme pengeluaran itu sudah melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, jelasnya



Di tempat yang kepala Dishub Muara Enim Junaidi,. kami disini di minta hadir untuk berkoordinasi atau untuk menyerahkan dispensasi jalan, untuk sebagaimana disampaikan oleh pihak perizinan, yang diberikan izin ini artinya menyeberang jalan lintas dalam arti nya grosik karena di persimpangan jalan itu kita lihat di sana akan diadakan petugas dan bakal dibikin kan kantor pos jaga secara rekayasa lalu lintas di perbolehkan kemungkinan, kemudian untuk kendaraan akan kita batasi dengan armada 15 unit yang boleh melintas,. ucapnya


Sementara Camat Gunung Megang Hardiansyah menjelaskan, permintaan atau tuntutan masyarakat afa empat poin yang pertama menormalisasi kan sungai yang mana tertimpun gara gara banyak tanah yang turun, Kedua masalah besi di bawah jembatan mohon segera di bongkar karna mengagu aktivitas warga khusus nya warga Desa Gunung Megang Dalam, Ketiga warga minta buat kan sumur untuk air bersih, yang Keempat segera mengurus izin untuk yang melintas Jalan Kabupaten, untuk Gimana caranya supaya masyarakat aman dan perusahaan tenang untuk melintas,.


Harapan kami dengan adanya perusahaan RMK ini dapat membudidayakan tenaga lokal yang ada terus kita saling berkordinasikan masalah atau bantuan dari pihak Pt RMK,. Pungkas nya Rendy) 




Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.