BERITA TERKINI

Kejagung Tetapkan dan Tahan Tersangka TB di Perkara Dugaan Korupsi Impor Besi atau Baja

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (20/05) - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan TB selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai TERSANGKA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa TB selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai TERSANGKA, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.


Hal tersebut, ungkap Kapuspenkum berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP 23/ E2 / Fd.2 / 05/ 2022 tanggal 19 Mei 2022. 


Adapun peranan Tersangka dalam perkara ini yaitu: 

1. Selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kememerian Perdagangan RI, yaitu: 

-) Urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat; 


-) Meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI 8. Sujel) periode 2017; 


-) Menerima sejumlah uang Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sebagai imbalan pengurusan Sujel. 


2. Selaku Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, yaitu: 

-) Memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/imponir, 


-) Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri kemudian Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk sena menyiapkan draf jawaban; 


-) Kasi memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke DirekturJenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan. selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir. 


-) Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industn' (MA) untuk mengaik konsep Sujel yang disampaikan secara Iangsung/lisan oleh Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang. 


-) Mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Alm. Chandra di Lobby Kementerian Perdagangan RI tahun 2018. 


Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejagung menjelaskan bahwa Tersangka TB pernah menjadi Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode 2020 Februari 2022, dan saat ini Tersangka menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat lmpor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode Februari 2022 sampai dengan sekarang. 


" Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka TB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor. PRIN-23/F2/05/2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan 07 Juni 2022," paparnya.


Akibat perbuatannya, Tersangka TB disangka melanggar, Kesatu Pdmair: Pasal 2 ayat ( 1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 aya1(1) Ke-1 KUHP 


Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Kedua: Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 19991entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka TB telah menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.