JAKARTA,Khatulistiwa news (18/05) - Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi asal Kejaksaan Negeri Tomohon, pada hari Rabu (18/05) 2022 sekitar pukul 13:00 WIB bertempat di Cirendeu. Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa buronan tindak pidana Korupsi asal Kejaksaan Negeri Tomohon, pada hari Rabu (18/05) 2022 berhasil diamankan tim TABUR kejaksaan agung RI.
Ungkap Kapuspenkum menjelaskan kalau Identitas Tersangka (TSK) yang diamankan yaitu, bernama lengkap : AR, S.E (Laki Laki, 50 thn) kelahiran Klaten.
Lebih lanjut, Dr Ketut mengatakan, Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-17/R.1.15/Fd.1/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019, AR. S.E. mempakan Tersangka yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun 2013 dengan pasal sangkaan yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp. 511.202.755.(lima ratus sebelas juta dua ratus dua ribu tujuh ratus Iima puluh lima rupiah)
" Tersangka AR. S.E. diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tomohon, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan selanjutnya Tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Kapuspenkum
Lantaran itulah, setelah dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur Iangsung bergerak oepat dan melakukan pengamanan terhadap Tersangka. Saat berhasil diamankan, Tersangka kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Tomohon untuk selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.
Melalui program Tabur (T angkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, pungkas Kapuspenkum.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar