JAKARTA,Khatulistiwa news (13/06) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) otang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) otang saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel
Ungkap Dr. Ketut Sumedana menerangkan saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. GW selaku Superindentendent Sintering PT Krakatau Steel, diperiksa terkait jabatan terakhir pada periode 06 Desember 2021 s.d sekarang selaku COP (Coke Oven Piano Manager yang bertanggung jawab atas semua aktifitas produksi di COP: dan dari jabatan jabatan tersebut, seluruh hasil test yang dilakukan dari mulai diterbitkannya FBI sampai dengan BFC tidak beroperasi (shut down) kapasitas yang dihasilkan tidak sesuai dengan desain kapasitas sebagaimana kontrak sehingga tidak diterbitkan CoOR (Certificate of Operating Readiness).
Sementara, KN selaku Superindentendent Coking Plant PT Krakatau Steel, diperiksa terkait jabatan saksi selaku Superintendent Chemical Recovery COP PT KS terkait pengoperasional BFC untuk mesin COP yang menghasilkan kokas yang digunakan dalam BFC, dan COP yang merupakan bagian dari BFC tersebut apakah sudah diuji fungsi dan sudah dapat beroperasi sesuai spesifikasi dalam kontrak.
RSH selaku Superindentendent Chemical Recovery Plant PT Krakatau Steel, diperiksa terkaiatjabatan saksi selaku Staf Project BF setingkat Supervisor Sr. Shift Koord Coke Oven Plant 2013-2019 dengan tugas dan tanggung jawab (1) menjadi peserta training dan mendampingi konsultan dalam pengoperasian chemical recovery planiyang dilakukan oleh SEDIN dan SHANXI COKING; (2) mendokumentasikan hasil desain drawing dari MCC CERI; (3) melaporkan hasil reviewdesain ke Manager BFP yang pada saat itu dijabat oleh Sdr. Haryanta; (4) melakukan pendampingan pengecekan hasil desain di lapangan; dan (5) meminta penjelasan proses operasi dan peralatan ke pihak SEDIN dan kemudian yang bersangkutan juga menjabat selaku Superintendent Chemical Recovery Plant.
Selanjutnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa HA selaku Superintendent Melting SSP (Slab Steel Plant) PT Krakatau Steel tahun 2018 s/d 2020, diperiksa terkait jabatan selaku Superintendent Melting SSP (Slab Steel Plant) PT Krakatau Steel tahun 2018 s/d 2020 dengan tugas mengorganisasikan dan mengawasi operasi peleburan di Slab Steel Plant untuk menghasilkan baja cair sesuai dengan target/ program produksi harian dengan kualitas yang ditargetkan, dan yang bersangkutan menerangkan SSP pernah menggunakan hotmetal sebagai campuran dari spongeiron dan scrap untuk diproses menjadi slab dari Blast Fumace pada sejak 29 Agustus 2019 sampai dengan 11 Desember 2019 dengan total serapan sebanyak 38.292 ton. Sejak shut down pada Desember 2019 sampai dengan sekarang SSP tidak beroperasi.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan," pungkasnya.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar