BERITA TERKINI

Kejati Riau Siap Kawal Kecurangan Program JKN

 


RIAU, Khatulistiwa news (26/19) – Kejati Riau menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan kecurangan program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ).


Kegiatan tersebut di pimpin langsung Wakil Kepala Kejati Riau Akmal Abbas di Ballroom Hotel Pengeran Pekanbaru  Rabu, ( 26 /- 2022 ).


Dijelaskan tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional.


Sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


Bahkan dalam Pasal 18 UU No. 40 Tahun 2004 soal program JKN itu, telah menjamin program sosial, kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, pensiun hingga jaminan kematian.


Sehingga lanjut Akmal, bila ada tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari Program JKN dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa kejaksaan punya wewenang dengan cara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum atau tindakan hukum lainnya.


Jika ada peserta dirugikan, tidak mendapat hak Faskes, Pemberi Pelayanan Kesehatan, Penyedia obat dan alat kesehatan dan juga pemangku kepentingan lain, dalam penanganan kecurangan tersebut bisa dilakukan Sanksi Administrasi, Sanksi Perdata dan Sanksi Pidana. ”pungkasnya.


Kegiatan tersebut, hadir Kapusdokkes Polri Brigjen Asep Hendradiana, dan Perwakilan KPK RI yang di ikuti ketat melalui protokol kesehatan.”( Frasetia ).

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.