BERITA TERKINI

Memperjuangkan Demokrasi Rakyat Pemilih Melawan Kriminalisasi, Denny: Informasi di Sosmed Upaya Mengontrol Putusan MK

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (04/06) - Denny Indrayana katakan, mencermati munculnya beberapa laporan polisi atas informasi yang mantan Wamenkumham tersebut sampaikan terkait akan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu legislatif apakah proporsional tertutup atau proporsional terbuka. 


Dalam keterangan tertulis singkatnya, Ungkap mantan Wamenkumham Denny Indrayana menyampaikan, Penjelasan lebih jauh soal kemungkinan putusan MK, dan bagaimana melihat kecenderungan posisi para hakim konstitusi, insya Allah, akan disampaikan dalam analisis yang lebih panjang. 


Dalam hal ini, Indrayana menyebutkan hanya akan memberikan penjelasan terkait laporan yang dilayangkan kepada aparat  kepolisian.


" Terlepas, adanya hak setiap orang untuk melaporkan ke polisi, saya berpendapat hak demikian mesti

digunakan secara tepat dan bijak," ujarnya.


Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana. 


" Terlebih, pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang Kontestasi

Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik, yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi," imbuh Denny Indrayana.


Selanjutnya, Denny pun menjelaskan, bahwa Informasi yang disampaikan kepada publik melalui akun social media adalah upaya mengontrol putusan Mahkamah Konstitusi, sebelum dibacakan. Karena putusan MK itu bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk 

umum. 


" Putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak 

ada lagi ruang koreksi," terangnya seraya mengkoreksi.


Ditelusur sebelumnya, Lanjut Denny Indrayana pun menyampaikan bahwa masih segar dalam ingatan kita, bagaimana putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK, makin melumpuhkan kredibilitas KPK.


" Karena memperpanjang pimpinan 

yang problematik secara etika. Putusan itu juga menguatkan ada agenda strategi Pilpres 2024 yang dititipkan kepada perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri cs," kemukanya


Sementara, Menurut Denny Indrayana berpendapat putusan terkait sistem pemilu legislatif sangat penting dan strategis, sehingga menjadi

perhatian banyak kalangan dari Sabang sampai Merauke. 


" Bukan hanya dari partai dan bacaleg, namun 

juga yang paling penting, mempengaruhi kadar suara rakyat pemilih yang tidak lagi punya bobot menentukan jika MK memutuskan sistem proporsional dengan nomor urut (tertutup) menggantikan sistem nama dan suara terbanyak (terbuka)," terangnya menjelaskan.


Karena sangat krusialnya putusan MK tersebut, dan tidak mungkin lagi ada koreksi setelah putusan dibacakan, maka pengawalan publik hanya mungkin dilakukan sebelum dibacakan." Dengan 

mengungkap informasi kredibel bahwa MK berpotensi memutus sistem proporsional tertutup, saya 

mengundang khalayak luas untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut," imbuh Denny menjelaskan.


" Jangan sampai putusan terlanjur ke luar dan membuat demokrasi kita kembali mundur ke sistem pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif," ujarnya 


" Saya berpendapat untuk sistem peradilan kita yang masih belum ideal, terutama karena masih rentannya Intervensi kuasa dan masih maraknya praktik mafia peradilan, menyerahkan putusan pengadilan hanya pada proses di ruang sidang saja, tidaklah cukup," ujar mantan Wamenkumham Denny Indrayana


Untuk memperjuangkan keadilan, harus ada kontrol 

melalui kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign). Itulah strategi yang 

selalu dijalankan di INTEGRITY Law Firm." Karena argumentasi dan logika hukum semata, sayangnya tidak jarang dikalahkan oleh kekuatan logistik kekuasaan dan praktik mafia peradilan," terangnya


Akhirnya, Denny Indrayana menjelaskan akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan." Dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebebasan berbicara dan berpendapat, sebagaimana saat ini nyata-nyata dialami rekan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti," ujarnya.


" Jika prosesnya  bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis. Maka, saya akan menggunakan hak hukum saya 

untuk melakukan pembelaan melawan kedzaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan," pungkas Denny Indrayana.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.