JAKARTA,Khatulistiwa news (22/06) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampakan bahwa perihal perkara Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel, pihak JAMPIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Ungkap Kapuspenkum bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. AA selaku Manager Proyek PT. Krakatau Engineering, diperiksa terkait hubungannya dengan BFC Project adalah pada periode 2013 s/d 2017, aktif sebagai Project Control Manager BFC Project yang bertugas membantu Project Manager dalam pelaksanaan planning, scheduling & cost control.
Kemudian, lebih lanjut ungkap Kapuspenkum bahwa saksi AA menyusun monthly progress achievement ke owner(PT KS) dimana secara schedule ofpayment sudah dibayarkan oleh PT KS ke PT KE sebesar 85 % dari seluruh nilai kontrak dan sisanya dibayarkan melalui mekanisme Bridging Loan sehingga pembayaran sudah 100 % akan tetapi progress pekerjaan belum mencapai 100 % karena ada beberapa pekerjaan yang masih dalam status remaining work dan rework serta belum lulus uji operasi.
" Lalu pada periode September 2017 s.d Desember 2017 sebagai Project Manager BFC Project yang bertugas sebagai perwakilan PT KE mengendalikan pekerjaan Local Portion sesuai kontrak dan terakhir pada periode Maret 2018 s.d Juni 2020 yang bersangkutan selaku Plt Project Procurement Devision yang bertugas melakukan proses pengadaan pemilihan subkontraktor untuk melakukan beberapa pekerjaan proyek BFC dimana berdasarkan database PT KE,jumIah kontrak dalam bentuk PO/JO per Desember 2019 atau sampai BFC Project dihentikan (PIannedShut Down) sebesar 2.221 .862.1 22.472 dan USD 27746749.dengan jumlah subkontraktor sekitar 387 subkontraktor," papar Kapuspenkum Kejagung RI.
Lalu, saksi kedua (2), yakni IS selaku Koordinator Proyek PT. Krakatau Engineering, dipen'ksa saat saksi selaku Project Manager PT KE tahun 2012-2013 dan sebagai Project Coordinator 2013-2014, dimana pihak yang mengetahui atas progress pekerjaan, pengendalian mutu pekerjaan, waktu pekerjaan dan biaya pekerjaan proyek BFC.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Fumace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkasnya (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar