BERITA TERKINI

Perkara Dugaan Korupsi PT Adhi Persada Realti, Kejagung Periksa 2 Saksi

 


JAKARTA,Khatulistiwa  news (22/06) - Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengemukakan, bahwa Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti.


Lebih lanjut, ungkap Kapuspenkum Kejagung RI menyampaikan saksi-saksi yang diperiksa yaitu: 

1. AW selaku Akuntan Publik Hertanto Grace Karunawan (HGK), diperiksa terkait pihak yang melakukan reviewnilai objek tanah yang dibeli dari PT. CIC. 


2. FS selaku Pemimpin Rekan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartomo & Rekan, diperiksa terkait KJPP bersangkutan diminta oleh PT Adhi Persada Realiti untuk melakukan penilaian aset tanah seluas kurang lebih 210.000 m2 yang lokasinya berada di Jalan Raya Limo Cinere Kel. Limo, Kec. Limo Kota Depok pada tanggal 5 April 2012 dengan kesimpulan indikasi nilai pasar atas tanah tersebut sebesar Rp. 494.000; per meter persegi. 


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Kompsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013," jelas Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana 


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.()

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.