BERITA TERKINI

Inilah Perkembangan Penanganan 9 Perkara Tindak Pidana Investasi Robot Trading Oleh JamPidum 

 



JAKARTA,Khatulistiwa news (13/06) - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM)

melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan penanganan 9 (sembilan) Perkara Tindak Pidana Investasi Robot Trading Tahun 2022 yang menarik perhatian masyarakat banyak sehingga menjadi prioritas untuk ditangani dengan proses yang cepat.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan dalam keterangan rilis tertulisnya, bahwa penanganan 9 (sembilan) Perkara Tindak Pidana Investasi Robot Trading Tahun 2022 yang menarik perhatian masyarakat banyak sehingga menjadi prioritas untuk ditangani dengan proses yang cepat.


Ungkapnya, inilah sedari 9 (sembilan) perkara, terdapat 5 (lima) perkara yang telah masuk dalam tahap penelitian berkas, yaitu:

1. Terlapor IK sekitar bulan April 2020 melalui Youtube, Instagram, dan Telegran

menawarkan keuntungan melalui aplikasi Binomo Option yang merugikan

masyarakat. (Tahap P19)

2. Terlapor DS sekitar bulan Maret 2021 melakukan promosi melalui akun Youtube

dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Quotex (Binary Option)

hingga merugikan banyak korban. (Tahap P19)

3. PT FAP dengan HS sebagai terlapor menawarkan aplikasi robot trading yang

menawarkan investasi pada aset perdagangan berjangka dan aset Kripto. (Tahap P19)

4. PT TGK sekitar tahun 2020 s/d 2022 dilaporkan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terindikasi menjalankan Investasi Bodong yang berkedok skema Ponzi. (Tahap P19)

5. PT DPA sekitar tanggal 28 Februari 2022 diduga melakukan robot trading yang tidak memiliki izin. (Tahap P19)


Kapuspenkum Kejaksaan Agung menerangkan, Terhadap 5 (lima) perkara tersebut, saat ini masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara Penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Peneliti pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P.21) oleh Jaksa Peneliti dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tahap

penuntutan.


Sementara itu, 4 (empat) perkara dimana JAMPIDUM baru menerima SPDP (Surat

Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Badan Reserse Kiminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), yaitu:

1. PT SMI dengan A sebagai Terlapor yang melakukan Tindak Pidana Trading secara

otomatis dalam bentuk robotik broker-broker yang tidak memiliki izin pada tahun 2017-2022, wilayah kejadian di Jakarta Utara.

2. PT DCD dengan AMH sebagai terlapor yang menawarkan produk investasi berupa koin digital tanpa izin sekitar bulan Oktober 2017 s/d Agustus 2019, wilayah

kejadian di Tangerang Selatan.

3. Terlapor RS melalui komunitas EA C melakukan penipuan berkedok robot trading dan melakukan transaksi jual beli komoditi emas tanpa izin dan berbadan hukum.

4. Terlapor LD dan J selaku founder ATGC A melakukan penipuan terhadap 300 orang member. 


Mengenai identitas pelaku dan jumlah kerugian masih dalam tahap penelitian dan belum dapat disampaikan informasinya ke publik. Perkara ini menarik perhatian masyarakat sehingga menjadi prioritas untuk ditangani dengan proses yang cepat, termasuk perkara Tersangka IK dan Tersangka DS yang masih terus didalami, pungkas Kapuspenkum.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.