JAKARTA, Khatulistiwa news (15/06) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT.Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan JamPidsus Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan fana PT.Waskita Beton Precast. Jakarta, Rabu (15/06).
Dr Ketut Sumedana menjelaskan, saksi - saksi yang diperiksa yaitu:
1. AH selaku General Manager (GM) Ready Mix, diperiksa saat saksi selaku Manager Produksi Precast || PT Waskita Beton Precast, terkait dengan kontrak dan pekerjaan Tol KLBM.
2. SMR selaku Direktur Operasional PT Semut Tama Langgeng, PTE. Ltd, diperiksa terkait dengan pemesanan atau order pengaman pantai (T etrapod) ke PT Waskita Beton Precast.
3. MRT selaku Direktur Utama PT Semut Tama Langgeng, PTE. Ltd, diperiksa terkait dengan pemesanan atau order pengaman pantai (T etrapod) ke PT Waskita Beton Precast pada tahun 2019 s/d tahun 2020 dan pihak yang menandatangani kontrak kerja sama dengan PT Waskita Beton Precast.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalarn Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PTWaskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020," paparnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar