BERITA TERKINI

Perkara Pelanggaran HAM Berat Pinai, Kejagung Limpahkan Berkas Terdakwa IS Ke PN Khusus Makasar

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (15/06) - Penuntut Umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) sedang melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa IS dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014 ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar. Jakarta, Rabu (15/06)


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bawah perkara dugaan Pelanggaran HAM yang Berat di Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014 ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Kejagung melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa IS.


Ungkap Kapuspenkum bahwa Kasus posisi singkat, Peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara deyure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya, serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 


" Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 (empat) orang meninggal dunia dan 21 (dua puluh satu) orang mengalami luka - Iuka," jelas Kapuspenkum


Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Prin-41/A/Fh. 2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 dan menunjuk 34 (tiga puluh empat) orang sebagai Tim Penuntut Umum untuk menyelesaikan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014. 


Sementara, pelimpahan berkas perkara a quo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor B-08/F.5IFh.2/06/2022 tanggal 09 Juni 2022 dengan No. Reg. Perkara: PDS-01 / PEL.HAM.BERAT/ PANIAI / 05/ 2022, No. Re. Bukti: RB-01 / HAM/ PANIAI/ 05/ 2022, dimana surat dakwaan disusun secara kumulatif, yakni Kesatu melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Dakwaan Kedua melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 


Setelah pelimpahan berkas perkara a quo, selanjutnya Penuntut Umum menunggu Penetapan Hari Sidang dari Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.