Tersangka pengedar narkoba Inisial AC alias Ade warga Kota Lama
INDRAGIRI HULU,Khatulistiwa news (08/10) - Baru menjabat tiga hari, AKP Buha Siahaan sebagai Pelaksana Harian ( Plh ) menjadi Kapolsek Rengat Barat, langsung melakukan reaksi penangkapan pengedar narkoba jenis sabu – sabu.
Pelaku yang di ringkus itu, inisial AC alias Ade ( 44 ) beralamat kediaman, di pinggir Jalan Lintas timur ( Jalintim ) di Desa Kota Lama.”Ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran Sabtu (8/10/2022.
Adapun pengungkapan kasus narkoba di Rengat Barat tersebut, atas informasi masyarakat yang diterima personil Polsek Rengat Barat dan direspon langsung Pelaksana Harian ( Plh ) Kapolsek yang di Jabat Buha Siahaan saat ini terkait aktivitas peredaran narkoba di Desa Kota Lama.
Selanjutnya Plh Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan memerikan instruksi langsung kepada Kanit Polsek Rengat AKP Abdan, agar melakukan penyelidikan kelapangan yang akhirnya membuahkan hasil.
Dimana saat itu tim menggerebek sebuah rumah di pinggir Jalintim, di dalam rumah mengamankan 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,64 gram didalam kantong celana pendek yang tergantung didalam kamar tersangka.
Tersangka tidak bisa mengelak setelah tim menemukan sabu-sabu itu, tersangka mengaku jika sabu itu miliknya.
Bahkan didalam celana milik tersangka itu, ditemukan juga uang Rp 800 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, dan saat ini telah diamankan pelaku beserta barang bukti di Mapolsek Rengat Barat untuk proses selanjutnya.”( Frasetia ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar