BERITA TERKINI

KADER PDIP MUARA ENIM TOLAK ANGKUTAN BATUBARA

 



Muara Enim Khatulistiwa News,- (9/10)) Sempat menjadi perbincangan hangat terkait adanya dugaan pelanggaran aturan Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengangkutan Batubara melalui jalur khusus serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012, yang mana dalam perbincangan tersebut para armada mobil pengangkut batubara diduga kuat masih beroperasi melintas dijalan umum, dan berbagai kalangan tentunya menolak serta mempertanyakan kenapa angkutan batubara masih saja melintas meski aturannya sudah Jelas-jelas telah ditetapkan, bahkan sudah menjadi Perda dan Pergub.


Tidak hanya para aktivis Muara Enim yang menolak tegas adanya dugaan pelanggaran angkutan batubara melalui jalan umum, yang seharusnya melalui jalur khusus tersebut, bahkan Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP ) Kabupaten Muara Enim yang kini telah resmi bergabung sebagai anggota Partai Bermoncong Putih itu, secara Blak-blakan mengkritisi adanya dugaan pelanggaran dari salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Muara Enim tersebut yang masih berani melintasi jalur umum, dan Lagi-lagi rakyat kecil selalu menjadi korbannya.

“Ya, tentunya kita prihatin atas semua ini, Pemerintah harus tegas, Mobil armada pengangkut Batubara arah Lahat-TAA, juga melewati wilayah kita Gelumbang Raya ini, Berbagai problem tentunya kita tahu, dan telah kita dapatkan seperti mendapatkan polusi, macet, dan pastinya kerusakan jalan, “ungkap Anggota PDIP Muara Enim Amir Hamzah, MSi.(red)



Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.