Muara Enim, Khatulistiwa news (1/10) Kartu nikah merupakan kartu identitas pernikahan berbasis teknologi seperti KTP yang mudah dibawa ke mana saja
Sementara itu, buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah sah menikah secara agama dan negara, yang berbentuk buku saku.
Buku nikah berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan antara kedua pasutri.
Saat ini di kecamatan Lawang Kidul kabupaten Muara Enim akan diberikan kartu nikah seperti ini disamping buku nikah yang ada pada umumnya terang kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawang Kidul H Midi, SHi saat menikahkan kedua pasutri bertempat di Mushola Al Amiiin kelurahan Pasar Tanjung Enim Sabtu (1/10)
Ya baru untuk di kecamatan Lawang Kidul bagi pasangan yang menikah akan diberikan kartu Nikah digital seperti ini. Dengan bentuk hampir sama dengan KTP ATM akan lebih mudah dibawa saat berpergian
Di katakan nya pula bahwa bagi pengantin lama yang ingin membuat kartu seperti ini juga bisa dengan melampirkan Buku Akta Nikah dan KK
Menyangkut biaya cetak kartu ini relatif lebih murah khusus nya bagi pasutri baru yaitu hanya 25 Ribu tanpa biaya Administrasi, akan tetapi bagi pengantin lama, dikenakan biaya sebesar 50 Ribu rupiah ditambah biaya Administrasi,
Sebagai kartu berbentuk digital selain mudah dibawa dalam berpergian dan Update bukti pasangan pernikahan, kartu ini juga tidak dapat di palsukan
Selanjutnya KYA Kecamatan Lawang Kidul dapat mengakomodir bagi pasangan yang sudah menikah untuk dibuatkan kartu nikah digital. Kartu tersebut di percetakan terdekat setelah mendapat file kartu nikah berbentuk Pdf dari KUAu ngkap H Midi.. (Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar