BERITA TERKINI

TSK Siti Asmara bikin Gaduh usai Pengosongan Lahan Bangunan di Tanah Seral Pengacara Nurma Sadikin Bergegas ke Lokasi, Ada Apa ?


TANAH SEREAL,Khatulistiwa n ews (01/10) - Pengacara Muda bernama Nurma Sadikin SH, MH terperangah kala mendengar ada sosok perempuan setengah baya inisial Siti Asmara, di tengah insiden pengosongan rumah yang berlokasi di pertigaan jalan Raya Dadali kompleks Tanah Sareal Bogor yang berdekatan dengan Warung Jambu di bilangan kota hujan, kemarin pada hari Jumat (30/09) di penghujung bulan September.


Sebelumnya, ungkap Fahmi Assegaf, kuasa hukum pemilik sah menjelaskan

Sejarah Kepemilikan Tanah bahwasanya Pada 27 November 2001, Yohanes Bachtyar Tedjanegara membeli sebidang tanah dari Agus Shaleh sebagai Penjual berdasarkan Akta Jual Beli No.10 yang dibuat oleh PPAT Nixon Rudy Dewa Hasibuan S.H.


Tertuang Sertipikat Hak Milik No.78/ Tanah Sereal yang terletak di Jalan Dadali No 8A, RT05 RW05, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dengan luas 948 meter persegi.


Maka, lanjutnya kami kuasai lahan dan bangunan serta pengosongan hari ini pada hari Jumat (30/09/2022) adalah menindaklanjuti hasil pengosongan setelah koordinas bulan lalu meminta waktu 1 (satu) bulan, ternyata sudah diberi waktu 4 bulan belum ada pergerakan mengemasi barang. Sehingga kedatangan pemilik rumah pada tanggal 30 September pada hari Jumat lalu, untuk segera keluar dari lahan dan bangunan tersebut. Dimana, dengan segala cara dilakukan, baik melalui mediasi secara internal maupun secara eksternal namun pihak Bambang Sujarwadi dkk serta keluarga tidak mau mengosongkan secara sukarela," lanjut kata kuasa hukum Bachtyar Tedjanegara berikan keterangan 


Maka pada hari ini kami menindaklanjuti setelah pasca hampir lima bulan  paksa mengeluarkan keluarga Bambang Sujarwadi di tempat rumah klien kami berdasarkan Sertifikat Hak milik nomor 78 kelurahan tanah sareal, kata Kuasa Hukum pemilik sah.


Sontak, kisar pukul 17.00 wib muncul sosok perempuan setengah baya inisial SA bersama beberapa orang di pelataran luar pagar rumah di pertigaan jalan Dadali tersebut dan sempat membuat gaduh suasana pengosongan.


Usai mendengar, ada sosok Siti Asmara yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan Pasal 170, Pasal 167 dan atau Pasal 335 KUHP yg dilaporkan di Polda Jawa Barat terkait permasalahan tanah yang terletak di Jl. KH Sholeh Iskandar, kampung Cibuluh , RT  005/RW 008, Kelurahan Kedung Badak, Tanah Sareal, Kota Bogor,Mendengar kabar tersebut, pengacara Nurma Sadikin pun meluncur bergegas ke lokasi untuk memastikan kebenarannya karena Siti Asmara telah mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Jabar


Di lokasi Siti Asmara sempat cekcok adu mulut dengan pihak yang menguasai lahan dan bangunan. Dirinya menyebutkan kalau rumah tersebut miliki Kapolres, sejatinya dahulu itu milik Haji Soleh yang memang merupakan Kapolres Wilayah Bogor. Akan tetapi, Pada 27 November 2001, Yohanes Bachtyar Tedjanegara membeli sebidang tanah dari Agus Shaleh sebagai Penjual berdasarkan Akta Jual Beli No.10 yang dibuat oleh PPAT Nixon Rudy Dewa Hasibuan S.H, demikian informasi diterima awak media adanya.


Di lokasi, saat berjumpa wartawan dan diwawancari sejenak oleh wartawan, kemuka Nurma Sadikin selaku kuasa hukum Ibu Lany Mulyati, Tjoe Hok Bwee dan Effendy Djaja yang merupakan korban penyerobotan lahan yang serupa terjadi di kawasan Tanah Sareal juga. menceritakan terhadap laporannya sudah ditetapkan tersangka sejauh ini bernama Siti Asmara, Edi Malandra dan Markus Angwarmase SH. Ini sudah diperkarakan di Polda Jabar semenjak 22 Agustus 2021 dengan Laporan Polisi nomor LP/B/714/VIII/2021/SPKT/POLDA JABAR


Dan sudah proses pemanggilan para Tersangka (TSK), sementara di lokasi tanah saat ini sudah di 'Police Line'. Disana lokasi tanah, kurang lebih 4.267 meter persegi, yang mana total ada 3 sertifikat (SHM), ujarnya yang menjelaskan dan menduga ada kaitannya dengan perkara yang dialami oleh klien nya tersebut sama dengan yang dialami oleh Sdr. Yohanes


Dari satu bidang, ada 4 sertifikat. Namun di perkaranya ini ada total tiga (3) sertifikat sudah SHM dimiliki ketiga klien dari pengacara Nurma Sadikin.


Lantaran proses hukumnya berjalan sangat lambat, pihaknya pun juga sempat melaporkan ke Menkopolhukam agar mengantisipasi dugaan mafia tanah dan adanya oknum-oknum penegak hukum yang ikut membekingi sehingga proses hukum yang berkaitan dengan Siti Asmara tidak berjalan. " Saya berharap kasus diduga mafia tanah ini dapat di ungkap sampai ke akar-akarnya dan terhadap permasalahan tersebut juga sudah dikeluarkan surat rekomendasi atas hasil rapat Koordinasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Menkopolhukam," demikian ujar Pengacara Nurma Sadikin.


Diketahui, saat ini di halaman bangunan tanah sareal yang berlokasi di jalan Dadali nomor 08a terpampang tulisan reklame bertuliskan, 'Pengumuman, Tanah dan Bangunan ini milik Y. Bachtiar Tedjanegara seluas 948 M2, shm nomor 78/Tanah Seral. Di bawah pengawasan kantor hukum Assegaf and Partners. Dilarang memasuki, memanfaatkan, dan menguasai tanah dan bangunan ini tanpa seizin Pemilik (Pasal 385 Jo. Pasal 167 ayat 1 Jo. Pasal 55)'(Niko) 






Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.