BERITA TERKINI

ILMU HUKUM ABAD ke XXI

 

Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Pemerhati Sosial dan Hukum Adat Indonesia )



Muara Enim,Khatulistiwa news (26/12) Permulaan abad ke XXI, terlihat adanya gerakan yang menunjukkan adat lainnya yaitu berusaha menempatkan ilmu hukum kepada suatu tempat yang dapat benar benar bernilai sebagai ilmu. Gerakan ini adalah suatu gerakan yang tergolong dalam lingkungan ilmu pengetahuan jiwa dan ilmu pengetahuan kemasyarakatan. Kedua cabang ilmu ini Mada masa itu adalah cabang cabang ilmu pengetahuan diluar ilmu alam.. Kedua cabang tersebut sangat terdorong oleh kemajuan kemajuan ilmu alam dan oleh karena berusaha meningkatkan kualitas keilmiaha nya untuk setara dengan ilmu pengetahuan alam. Hal itu dilakukan dengan jalan sebagai mana ilmu pengetahuan alam yaitu menggunakan bahan bahan pengalaman positif, kemudian logika mengarah kepada dapatnya diperoleh suatu dalil yang tetap dan pasti mengenai jawaban masalah masalah sasaran studinya .

Ilmu pengetahuan kebudayaan atau kejiwaan itu metode hasil nya antara lain ilmu pengetahuan kejiwaan atau kebudayaan, filsafat adalah merupakan jalan pendekatan yang paling mendasar. Tetapi kenyataan ini tidaklah begitu jelas bagaimana pelaksanaan


Tentang ilmu hukum, maka kalangan ilmu pengetahuan ini mengatakan bahwa  lingkungan pengetahuan kejiwaan atau kebudayaan. Bilamana diperhatikan bagaimana keilmiahan ilmu hukum itu sesuai dengan tuntutan tuntutan ilmiah yang hidup pada saat itu, perlu dibedakan antara kedua macam alam yaitu Alam Sein dan alam Sollen.

Ada ilmu hukum yang mempelajari alam Sein dan ada ilmu hukum yang mempelajari alam Sollen.


Alam Sein dari ilmu hukum berpendirian tegas bahwa ilmu pengetahuan ini benar benar ilmiah. Digolongkan sebagai ilmu fakta hukum.

Mengenai alam Sollen dalam lingkungan ilmu hukum, juga ada cabang ilmu sosiologi yang disebut Rechtssociologie.


Ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan yang logis dari gejala gejala saja tanpa melihat adanya kepada isinya dan ilmu pengetahuan hukum berusaha menjelaskan bagaimana isi dan maksud yang sesungguhnya dari kaedah kaedah itu. Ilmu pengetahuan hukum yang mengenai alam Sollen bagian yang pertama ini adalah ajaran hukum formal, karena hanya mengenai hubungan hubungan logis saja dari segala gejala hukum yang ada, artinya segi formal saja.

Bagian ilmu pengetahuan hukum inilah yang tidak mempunyai tempat di lingkungan ilmu pengetahuan positif seperti kita uraikan terdahulu.

Simpulan memasuki abad ke XXI terjadi perubahan cara berfikir pada kalangan ilmu hukum Dari metodologi melihat semata mata dari sisi formal tanpa melihat gejala riel.

Sedangkan mengawali abad ke XXI ilmu pengetahuan hukum sudah menggunakan ilmu kemasyarakatan artinya memasuki alam Sein dengan melihat fakta di lapangan dengan diukur secara logika alam Sollen.

Sebagai contoh dapat kita lihat perkembangan makna dari Perbuatan Melanggar Hukum atau Onrechtmatige sebelum dan sesudah tanggal 31 Januari 1919.

Bermula Onrechtmatige adalah perbuatan yang melanggar Undang Undang saja setelah tahun 1919 Onrechtmatige adalah perbuatan yang bertentangan dengan Kewajiban dan Kepatuhan.

Tentu disini Kepatuhan diukur dengan kaedah kaedah hukum tidak tertulis alias hukum adat.(Redaksi) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.