BERITA TERKINI

MASYARAKAT BERHASIL MEMBATALKAN PERDA TAMBANG NIKEL, DENNY INDRAYANA MINTA PENAMBANGAN DI PULAU KECIL WAWONII DIHENTIKAN

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (28/12) - Tingginya harga komoditas batu bara dan nikel menghadirkan banyak potensi bisnis, sekaligus konflik lahan dan kerusakan lingkungan. Wilayah-wilayah kaya tambang sedang menjamur penambangan illegal, yang bertabrakan antara kepentingan masyarakat dan lingkungan dan niatan bisnis para investor. Sayangnya tidak jarang izin dikeluarkan tanpa menerapkan good corporate governance, dan akibatnya bukan membawa kemanfaatan, tetapi sebaliknya kutukan kekayaan sumber daya alam.


Berikut adalah kisah perjuangan masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawei Tenggara, melawan penambangan pulau kecil tempat tinggal mereka. Dengan diadvokasi Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, masyarakat berhasil membatalkan Perda RTRW yang mengizinkan pulau mereka menjadi wilayah tambang. 


Mahkamah Agung ("MA) mengabulkan uji materi masyarakat Wawonii terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 – 2041 (Perda RTRW Konkep 2/2021). Putusan tersebut mengharuskan Pemerintah Daerah Konkep menerima kenyataan bahwa Kabupaten Konkep yang masuk dalam kategori pulau kecil dilarang untuk dijadikan kawasan pertambangan. Oleh karenanya, seluruh kegiatan penambangan yang sedang berlangsung semestinya dihentikan.


"Kabul Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Pemohon: Abidin, dkk," demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (28/12/2022). Putusan perkara yang dijatuhkan pada tanggal 22 Desember 2022 itu diperiksa oleh ketua majelis Dr. H. Irfan Fachrudin, S.H., dengan Hakim Anggota masing-masing Dr. H. Yosran, S.H., M.H., H. Is Sudaryono, S.H., M.Hum. dan Panitera Pengganti Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H. 


Sebagaimana diketahui, pada 20 September 2022, masyarakat Wawonii yang diwakili oleh Abidin, dkk, melalui kuasa hukumnya INTEGRITY Law Firm, mengajukan keberatan Permohonan terhadap Perda RTRW Konkep 2/2021 ke MA. 


Para Pemohon menilai Perda RTRW Konkep 2/2021 bertentangan berbagai regulasi. Pertama, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K); Kedua, UU Penataan Ruang beserta peraturan turunannya; Ketiga, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Keempat, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 - 2034. Dalam Pasal 39 Perda RTRW Sultra tersebut, tidak ada alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Konkep.

 

“Alhamdulillah Putusan MA mengabulkan Permohonan Keberatan atas Perda RTRW Konkep 2/2021. Ini artinya, pemerintah harus sesegera mungkin mengeksekusi putusan tersebut dengan mencabut izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan dan melarang berbagai macam kegiatan pertambangan yang dilakukan di Kabupaten Konawe Kepulauan,” ujar Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm selaku Ketua Tim Kuasa Hukum masyarakat Wawonii. 


Di sisi lain, Sahidin selaku perwakilan masyarakat akan mengambil langkah untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi dalam penerbitan Perda RTRW Konkep 2/2021. 


“Jelas-jelas dalam undang-undang dan Perda Provinsi, Pulau Wawonii tidak boleh ditambang, tidak diperuntukkan untuk kegiatan tambang. Tapi tiba-tiba keluar Perda RTRW kabupaten yang membolehkan tambang masuk. Kami mensinyalir dugaan indikasi tindak pidana korupsi dan akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Sahidin. 


Sebagai informasi tambahan, selain mengajukan uji materi Perda tersebut, INTEGRITY Law Firm juga sedang mewakili elemen masyarakat Konkep menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Sultra ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, sehubungan dengan diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (Nikel) kepada PT. Gema Kreasi Perdana. Persidangan perkara dengan nomor 67/G/2022/PTUN.KDI tersebut telah memasuki tahap pembuktian.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.