JAKARTA, Khatulistiwa news (29/12) - Pada hari Kamis 29 Desember 2022, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menjelaskan Tim JAM PIDSUS telah memeriksa 2 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri. Jakarta, Kamis (29/12)
Adapun, ungkapnya saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. JGM selaku Direktur PT Wirifa Sakti
2. EDS selaku Direktur PT Tempo Nagadi
Ujarnya menambahkan, Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK," kemuka Kapuspenkum
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
sdn daia perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," ujarnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar