BERITA TERKINI

Diduga BTN Tipu Nasabah dari "Aset Hantu", Dituntut Ganti Rugi 20 M

 


JAKARTA Khatulistiwa news  (24/12) — Puluhan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Mafia Tanah da  Perbankan (Gentakan) mengamuk di kantor Bank Tabungan Negara (BTN) pusat, Jumat siang, 23 Desember 2022.


Dalam aksinya, para pengunjuk rasa menuntut pihak BTN Pusat untuk bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh seorang nasabah di bank plat merah tersebut.


"BTN kuat dugaan melakukan pidana penipuan terhadap saya karena menjual aset Piutang Bodong alias sertifikat hak milik (SHM) tidak ada. Seandainya pihak Bank BTN ngomong diawal, pasti saya tidak akan tertarik membeli aset tersebut melalui cessiee. Masa saya membeli "aset hantu", secara fisik SHM tidak pernah diserahkan ke saya dan parahnya lg beredar info SHM hilang. Ini kan kurang ajar namanya. Tegas Andi Fajar selaku korban yang turun langsung diaksi tersebut.


Saya meminta ganti rugi 20 M atas kejadian ini karena uang saya sudah di putar BTN untuk kepentingan bisnis BTN, sedangkan aset yang saya beli tidak ada samasekali legalitasnya. Sehingga jadi aset pasif yang tidak bisa memberikan nilai ekonomi. Ungkap Fajar dengan emosi tinggi.


Ditambahkan dalam orasinya, jenderal lapangan, Aldi, S,  bahwa aksi mereka ini sebagai bentuk kekecewaan seorang nasabah yang telah dirugikan oleh pihak bank.


“Kerabat kami telah menunaikan kewajibannya dengan melakukan pelunasan sekitar dua tahun lebih. Lucunya karena pihak bank tidak pernah mau menyerahkan sertifikat tanah yang telah menjadi hak nasabah. Ini pasti ada yang salah. Harus diusut tuntas,” terangnya.


Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, selain berorasi, para demonstran juga memaksa sejumlah pimpinan untuk menerima aspirasi mereka berisi tuntutan segera menyerahkan sertifikat atau ganti rugi.


Sementara itu, saat menerima aspirasi para pengunjuk rasa, pihak bank BTN mengakui bahwa sertifikat (SHM) asli yang dimaksud tidak ada di bank BTN. Pihak bank pun berjanji akan memanggil pegawai yang bersangkutan.


Sementara pengujuk rasa sendiri memberi tenggat waktu seminggu untuk penyelesaiannya. “Rabu atau Kamis depan kami akan kembali datang menuntut hak kami dan meminta sertifikat asli dari pihak bank,” tandas Aldi.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.