JAKARTA, khatulistiwa news (22/12) - Pada hari Kamis 22 Desember 2022, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasiltas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Jakarta, Kamis (22/12)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasiltas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Preca st, Tbk.
Saksi - saksi yang diperiksa yaitu:
1. VS selaku Tim Audit PT Waskita Karya (persero) Tbk.
2. TG Selaku mantan Manager Akuntansi dan Keuangan Divisi Infra I PT. Waskita Karya (persero) Tbk. periode April2019 s/d Juli 2020.
2. P selaku Senior Vice President Supply Chain Management (Mantan Manager Produksi di infrastruktur ) PT Waskita Karya (persero) Tbk.
4. JRPS selaku Karyawan PT Grant Surya Pondasi.
5.JH selaku Karyawan PT Maju Mix Bersama Abadi.
" Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasiltas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Bet on Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR, Tersangka THK, Tersangka HG, dan tersangka NM," papar Kapuspenkum
Lebih lanjut, ungkapnya menerangkan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) tbk. dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
" Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkas Kapuspenkum. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar