BERITA TERKINI

Sewa 61 Hotel di Jogja untuk Event Kemenag Belum Dibayar, Inilah Kata Menteri Agama

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (30/13) - Kementerian Agama (Kemenag) membantah pihaknya menunggak pembayaran sewa hotel untuk kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) di Jogja pada Juni lalu. Sebelumnya, PHRI menyebut ada 61 hotel yang dijadikan tempat penginapan peserta Pesparawi, belum dibayar dengan total nilai mencapai Rp11 miliar.


Berdasarkan siaran pers tertulis pada 28 Desember 2022, Bantahan Kemenag disampaikan Dirjen Bimas Kristen, Jeane Maria Tulung di Jakarta. 


" Kemenag tidak punya tunggakan. Bantuan untuk pembiayaan kegiatan telah diserahkan ke panitia. Sesuai kesepakatan, jika anggaran kegiatan kurang, pihak EO (event organizer) yang mencari kekurangannya," kata Jeane.


Jeane menjelaskan Pesparawi 2022 diselenggarakan atas kerja sama empat pihak, Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN) dan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), serta Pemda DIY. Para pihak sejak awal sudah bersepakat dengan pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing.


"Sesuai kesepakatan, pembiayaan ditanggung para pihak, Kemenag, tuan rumah, serta LPPN dan LPPD. Selanjutnya Pemda menerbitkan surat penunjukkan PT Digsi sebagai EO yang diberi tugas juga untuk mencari sponsor," terang Jeane.


"Kami melalui Kemenag DIY bertanggung jawab pada pembiayaan anggaran sebesar Rp20 miliar. Pemda DIY, lanjut Jeane, juga sudah menyalurkan anggaran Rp10 miliar. Dan itu seluruhnya sudah kita tunaikan," jelasnya.


Kekurangan anggaran sekitar Rp10 miliar – Rp20 miliar, menurut Jeane, jadi tanggung jawab PT. Digsi yang jadi penyelenggara. 


"Kemenag sudah selesaikan seluruh tanggung jawabnya. Kami juga menyimpan surat pernyataan bahwa EO (PT Digsi) sanggup mencarikan kekurangan biaya," sebutnya.


Bahkan, menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun menyebutkan itu bukan urusan Kementerian Agama. Demikian ujarnya saat diwawancarai oleh awak media di bilangan Salemba, usai hadiri sesi peresmian gedung Pusat Penilaian Kompetensi Kemenag RI. Jakarta, Jumat (30/12)


" LPPN sudah dibantu oleh Kemenag. Kemudian, di EO kan. Sementara EO nya 'one prestasi'. Pihak kami sudah beberapa kali melakukan mediasi, baik pihak EO, LPPN begitupun pihak LPPD," ujar menteri Agama.


Sama sekali di luar ranah kemenag, soalnya itu merupakan dana hibah untuk penyelenggaraan kegiatan tersebut. Dan sudah diserahkan sebesar 20 miliar oleh pihak Kemenag ke panitia pelaksana, atau EO nya. Dan Pemprov menyerahkan sebesar 10 Miliar.


Keterangan tersebut juga sudah diketahui Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DIY pada Agustus lalu yang mengadvokasi 61 hotel yang merasa dirugikan atas belum dibayarnya sewa kamar pada Juni lalu. 


Sementara, Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono menyebut keterangan tersebut tidak membantu dan bukan solusi atas masalah tersebut.


“Sudah sejak Agustus keterangannya begitu, tapi itu tidak membantu sekali. Padahal siapa yang menunjuk penyelenggara itu? Kan bukan pihak hotel melainkan Kemenag sendiri, jadi kok malah lepas tangan begitu,” keluh Deddy, Kamis (29/12/2022).


Deddy meminta Kemenag ikut bertanggung jawab atas kasus ini. “Kami enggak minta langsung dilunasi, kami minta kejelasan. Pertemukan kami dengan pihak ketiga yaitu penyelenggara yang ditunjuk Kemenag itu,” mintanya.


PT Digsi, jelas Deddy, sampai sekarang tidak menanggapi permintaan pelunasan yang diajukan 61 hotel. “Jadi penyelenggaranya ini kabur, terus kami minta Kemenag juga ikut tanggung jawab dengan mencari solusi bersama, itu saja dulu,” katanya.


Masalah ini, lanjut Deddy, bukan masalah kecil. “Ini masalah besar, hotel punya tanggung jawab membayar gaji karyawan, menjaga kelangsungan usahanya. Kalau lempar tanggung jawab begitu enggak membantu, setidaknya jangan begitulah sikapnya,” jelasnya.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.