BERITA TERKINI

Kaleidoskop, Pidum Kejari Muara Enim Tahun 2022

 


MUARA ENIM, Khatulistiwa news (27)12) - Sepanjang tahun 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melalui bidang Pidana Umum di ganjar penghargaan. Hal tersebut terungkap oleh Kejari Muara Enim Irfan Wibowo SH melalui Kasi Pidum Kejari Muaraenim Alex Akbar SH MH. Selasa, (27/12/2022).


" Alhamdulillah ya, pada tahun ini, kami Kejari Muara Enim di ganjar penghargaan, pertama oleh Pemkab Muaraenim melalui Pj Bupati Muaraenim terhadap Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan peringkat Nindya kemudian peringkat kedua Se-Sumsel dari Kejati Sumsel dalam pengendalian Teknis Administrasi Penanganan Perkara Pidum tahun 2022 ," tuturnya Alex. 


Lanjutnya, Ia mengungkapkan, dalam capaian tersebut tak luput merupakan ada nya kerja keras yang solid yang di lakukan oleh seluruh Tim Kejari Muara Enim serta dukungan yang kuat yang di berikan oleh bapak Kajari Muara Enim dalam keinginan kemajuan di kantor Kejari Muara Enim.


" Ya, semua capaian ini, merupakan berkat adanya kerja keras bersama dan dukungan yang kuat yang di berikan oleh bapak Kejari Muaraenim. Dan mudah-mudahan Inshaa Allah di tahun depan capaian ini akan trus kami tingkatkan, dalam rangka memberikan pelayan yang terbaik bagi masyarakat ," ungkapnya.


Lebih jauh Alex menjelaskan, sepanjang tahun 2022 dalam penanganan kasus yang menonjol di Pidana Umum Kejari Muara Enim masih didominasi yaitu dalam penyalagunaan Narkotika dan pencurian. Kemudian, dalam perkara yang Restortive Justice (RJ) ada 6 perkara di RJ kan yaitu pencurian dan penganiayaan dari target 3 perkara RJ terelasasi 6 perkara RJ.


" Sebanyak 600 berkas dalam perkara yang kami tangani di Pidum sepanjang tahun 2022 dan masih di dominasi oleh perkara Narkotika dan perkara pencurian. Dalam perkara RJ Alhamdulillah 6 perkara terealisasi dari terget 3 perkara yang di berikan ," jelasnya. 


Lenjutnya, Ia menambahkan, dalam perkara yang menjadi sorotan publik sepanjang tahun 2022 yaitu perkara dalam perkara kasus pembunuhan yang di lakukan oleh oknum polisi melakukan pembakaran terhadap pacarnya yang menyebakan korban meninggal dunia akibat luka bakar yang di sebabkan oleh pelaku.


Kemudian, lanjutnya, pihaknya JPU Kejari Muara Enim secara tegas menuntut terhadap pelaku yaitu hukuman penjara seumur hidup karena dinilai dalam perbuatan yang di lakukan oleh pelaku tersebut sangat Dzolim. 


" Dalam tuntutan itu, hakim memvonis putus 20 tahun penjara bagi terdakwa, dengan putusan tersebut kemudian kami melakukan, banding putusan di Pengadilan Tinggi, namun tetap menguatkan putusan yang sama 20 tahun PN. dan kemudian atas putusan tersebut kami JPU mangajukan Kasasi ke MA dengan tuntutan yanng sama yaitu seumur hidup ," tegasnya. (Deri)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.