BERITA TERKINI

Hakim Tunggal PN Semarang Tolak Praperadilan Diajukan Agus Hartono Melawan Kejati Jateng

 



SEMARANG, Khatulistiwa news (28/12) -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang Rochmad menolak permohonan praperadilan yang diajukan Agus Hartono melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.


"Mengadili: menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya," ucap hakim Rochmad saat membacakan putusan, Rabu (28/12/2022).


Hakim menyatakan, penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan Kejati Jateng berdasarkan Nomor: B-3334/M.3/Fd.2/10/ 2022 tertanggal 25 Oktober 2022 dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.


Menurut pertimbangan hakim, proses penyidikan dan penetapan tersangka Agus Hartono telah sesuai dengan prosedur hukum. 


Sesuai bukti-bukti yang ditunjukkan di persidangan, Kejati Jateng sebelumnya telah melakukan serangkaian tahapan, mulai dari penerbitan SPDP, penyidikan, berita acara pemeriksaan saksi-saksi.


Kejati Jateng juga sudah menerbitkan surat perintah penyitaan, penetapan persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan, keterangan ahli, hingga penghitungan kerugian negara.


"Dalam menetapkan Agus Hartono sebagai tersangka, penyidik Kejati Jateng telah mempunyai dua alat bukt yang sah, yakni adanya bukti keterangan saksi-saksi dan surat penyitaan dokumen," ungkap hakim Rochmad.


Tetap Jadi Tersangka


Adanya putusan praperadilan tersebut, Agus Hartono statusnya tetap menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) Kantor Cabang Semarang.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.