JAKARTA, Khatulistiwa news (22/12) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung R.l, bersama Tim Kejati Jawa Tengah berhasil mengamankan Tersangka Atas Nama AH pada hari Kamis 22 Desember 2022, atas dasar Surat Perintah Penangkapan. Dimana, kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar 25 Milyar Rupiah.
AH merupakan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang kepada Tersangka dengan menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada Tahun 2017 silam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bambang Tejo SH mengutarakan," Tersangka AH diamankan, lantaran telah dipanggil secara patut namun yang bersangkutan tidak hadir
memenuhi panggilan penyidik. Hingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik agar segera dilakukan pemeriksaan," jelasnya dalam keterangan tertulis singkatnya.
Adapun, ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Bambang Tejo. SH sampaikan, bahwa Yang bersangkutan diamankan di
Jalan Bandara Ahmad Yani, Tambakharjo, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa
Tengah, Pukul: 09.30 WIB kemarin pada hari Kamis (22/12/2022).
" Kasus Posisi, bahwa AH merupakan Tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang kepada tersangka menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada Tahun 2017," papar Kapuspenkum Kejati Jawa Tengah, Semarang.
Kredit tersebut pencairannya menggunakan Purchase Order (PO) Palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar Rp.25 Milyar," pungkasnya.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar