JAKARTA, Khatulistiwa news (23/12) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menyampaikan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bid ang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Jakarta, Jumat (23/12/2022)
Kemuka Kapuspenkum menjelaskan, saksi - saksi yang diperiksa yaitu:
1. BS selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. Divisi Infra lI Proyek
CCTW.
2. APN selaku Direktur PT Pinnacle Optima Karya.
" Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam Penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk atas nama tersangka BR, Tersangka THK, Tersangka HG, dan Tersangka NM," papar Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana
Pemeriksaan saksi dilakukan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasiltas pembiayaan dari beberapa bank dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," jelasnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar