BERITA TERKINI

JAM-Pidsus Periksa 2 Orang Saksi, Perkara PT. Waskita Beton Precast




JAKARTA, Khatulistiwa news (26/12) - Pada hari Senin 26 Desember 2022, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 S/d 2020.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu :

1. S selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintahan

Kabupaten Serang

2. TEMS selaku Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang

" Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung 


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi

pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 S/d 2020," jelas Kapuspenkum 


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.