JAKARTA, Khatulistiwa news (26/12) - Pada hari Senin 26 Desember 2022, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 S/d 2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu :
1. S selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintahan
Kabupaten Serang
2. TEMS selaku Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang
" Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 S/d 2020," jelas Kapuspenkum
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar