JAKARTA, Khatulistiwa news (22/12) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020
Kapuspenkum menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa yaitu S selaku Mantan Camat Bojonegara, terkait dengan
dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. WasKita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama tersangka HA.
" Pemeriksaan saksi dilakukan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020," papar Kapuspenkum.
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar