BERITA TERKINI

Terkait Perkara PT. Waskita Karya dalam Pasal 21, Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi

 


JAKARTA Khatulistiwa news  (26/12) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menyampaikan Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat

Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)

memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.


Kapuspenkum menjelaskan, Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

1. L selaku Senior Vice President Infrastruktur 2PT Waskita Karya (persero) Tbk.

2. DA sela ku Project Manager Tahun 2019 s/d 2020 Divisi Infra l PT Waskita Karya (persero) tbk


Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyımpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, tbk. atas nama Tersangka MRR.


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi

pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan

fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PiT Waskita Beton Precast, Tbk," tukas Kapuspenkum.


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.