BERITA TERKINI

Korban 'Cessie' Lahan Seluas 9 Ha di Makasar Mengadu ke kantor BTN Pusat

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (23/12) - Beberapa kali telah melakukan pengaduan dan pelaporan ke pihak bank BTN cabang wilayah kota Makasar Sulawesi Selatan, pihak korban bernama Andi Fajar sebelumnya sudah mengadu dan meminta penjelasan untuk penyelesaian, hingga kini belum berujung tuntas.


Di penghujung akhir tahun 2022, tepatnya pada 23 Desember pada hari Jumat pihaknya mengadu ke kantor BTN Pusat yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat. 


Andi Fajar mengatakan," Hari ini kami lakukan protes terhadap PTN atas dugaan penipuan penjualan piutang atau disebut cessie karena sampai 2 tahun lebih atau tahun ketiga sekarang kita belum menemukan sertifikat hak milik yang dijanjikan oleh BTN jadi kita melakukan protes ini karena hampir 3 (tiga) tahun ini hak-hak kita belum dipenuhi oleh BTN," ujarnya.


Lantaran itulah, pihaknya merasa sangat kecewa dan mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia hati-hati, soalnya ada sejumlah 3 (tiga) berkas sertifikat luasnya itu kurang lebih 9 hektar.


" Kita melakukan protes di Jakarta karena Makassar ini sudah tidak baik responnya karena ada pimpinan bank yang mau ketemu sama kita akhirnya kita supaya ada atensi lebih serius dari pusat udah gitu aja dari hasil rapat tadi" paparnya.


Usai mediasi yang berlangsung semenjak pukul 11.00 wib hingga pukul 14.00 wib siang tadi, ungkapnya telah disepakati beberapa poin salah satunya adalah BTN akan mengurus penerbitan sertifikat baru atau penerbitan ulang.


" Ya intinya akan dijanjikan dikasih akan diproses sertifikat ulang penerbitan," ujarnya di hadapan awak media


Dikalkulasi, sertifikat apabila satu juta per meter, dengan kisaran total 90 ha, totalnya itu berkisar 90 miliar rupiah.


Menurut pihaknya, oknum Kepala cabang lah bertanggung jawab cabang Kepala Wilayah itu harus bertanggung jawab.


" semua kan ini kan satu kesatuan termasuk Direktur Utama Bank BTN Pusat BTN Pusat itu harus bertanggung jawab kan Nggak mungkin aset dijual itu sebenarnya poin kedua kami minta ganti rugi ganti rugi apa kejadian ini kelalaian," tudingnya menimpali 


Sementara, BTN adapun yang paling penting sebenarnya adalah berkaitan dengan hasil kesepakatan tadi itu harus ada itikad baik mewujudkan tentang apa yang telah menjadi hasil kesepakatan dalam pertemuan secara hukum itu sudah clear, papar Suhan selaku kuasa hukum 


" Bahwa, ini adalah pemegangnya pemiliknya sebenarnya kalau kemudian ada masalah yang berkaitan secara intern di dalam itu tentu kami tidak bisa masuk karena itu menyangkut masalah hierarki," tukas kuasa hukum korban, Andi Fajar 


Menurutnya, pihak BTN Pusat atau kantor pusat itu bertanggung jawab kepada setiap bawahannya dibawa jadi itu tanggung jawab etika sebenarnya yang kita harapkan serta hal itu paling penting. Tadi sudah melakukan mediasi dan itu adalah parameter untuk kita menyampaikan saat ini," kemukanya.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.