JAKARTA, Khatulistiwa news (29/12) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020," ujarnya menerangkan.
Ungkap Kapuspenkum menerangkan saksi yang diperiksa yaitu IP selaku Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten
Serang. terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, melengkapi
pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk tahun 2016 s/d 2020," jelasnya
Diketahui, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar