Muara Enim Khatulistiwa news (02/06)
Pengumuman
Bersama ini disampaikan bahwa Akta Pengoperan Hak tertanggal 23 November 2017 Nomor 126 dibuat oleh Affuroh, SH Notaris di Muara Enim, Tercatat atas nama Sari Murni atas tanah yang terletak di kecamatan Muara Enim kelurahan Pasar I seluas 150 meter persegi
Bahwa Akta tersebut telah Hilang berdasarkan Surat Keterangan tanda Lapor kehilangan yang dikeluarkan oleh Kepala Sentra Pelayanan Terpadu Polres Muara Enim tertanggal 22 Mei 2023 nomor : SKTLK /672 N/ 2023 / Siaga/ SPKT Polres Muara Enim
Bagi pihak pihak yang merasa keberatan dapat menyampaikan keberatan yang bersangkutan atau Notaris yang membuat Akte Tanah tersebut selambat lambat nya 14 (Empat Bekas) hari sejak pengumuman ini dikeluarkan.
Demikian untuk menjadi maklum
Muara Enim 02 Juni 2023
Tertanda Sari Murni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar