BERITA TERKINI

Perkara Penyimpangan BUMDes 2018 di Olak Besar Jambi, Tim Tabur Amankan Tersangka MA

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (02/06) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, pada hari Kamis 01 Juni 2023 sekitar pukul 19:16 WIB, dan bertempat di Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. Jambi


Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:

Nama: MA

Tempat lahir : Olak Besar

Umur/tanggal lahir :44 tahun/ 06 Mei 1979

Jenis kelamin: Laki - laki

Kewarganegaraan:Indonesia

Agama:Islam

Tempat Tinggal: Olak Besar RT 003, Kelurahan Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV

Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi

Pekerjaan :Petani/Pekebun


Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa MA merupakan TERSANGKA dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 150.000.000 Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXV, Kabupaten Batanghari.


" MA diamankan karena ketika dipanggil sebagai TERSANGKA secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut," ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulis singkatnya diterima. Jakarta, Jumat (02/06/2023)


Oleh karenanya, MA dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: TAP-01/L.5.11.7/Fd.1/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021, paparnya


Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. 


Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan serah terima.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajaran nya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI , untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.