BERITA TERKINI

Dianggap Tak Prosedural Terhadap Pasien Pihak Keluarga Akan Gugat Oknum Bidan E



Banyuasin.Khatulistiwa. News.com -
Lhana IRT  warga Perumahan Megahasri II blok 11 No.15 RT 32 RW 12. Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatra Selatan, diduga mendapat pelayanan yang.kurang prosedural dalam menangani oadien yang hendak melahirkan.

Hal ini diungkapkan oleh beberapa keluarga Lhana, sesaat membawa Lhana ke praktek bidan E yang berada di lokasi Perumahan Megahasri karena mengalami sakit perut.
Setibanya di lokasi praktek langsung ditangani oleh bidan E yang menjelaskan kepada keluarga Lhana bahwa kondisi kehamilan belum ada tanda bukaan dan keadaan ibu dan bayi dalam posisi sehat tutur bidan E yang ditirukan keluarga Lhana.(23/7/2020)

Dijelaskan lagi oleh keluarga Lhana Bahwa saat itu bidan E langsung melakukan tindakan keperawatan kepada pasien dan langsung memasang infus kepada pasien tanpa ada koordinasi dan persetujuan dari pihak keluarga.ucapnya.


Lebih lanjut, kakak si pasien yang  juga seorang bidan menuturkan pada awak media, bahwa kondisi adekku kesakitan saat itu dan aku tanyo Samo bidan ngapo ado infus? namun dijawab bidan untuk penahan bukaan itu ucap  nya menirukan.

Melihat adik nya merasa kesakitan kakak dan keluarga.Lhana   mengambil kesimpulan untuk.membawa  si pasien kerumah sakit tapi saat itu bidan E menghalangi karena beralasan  kondisi pasien sudah bukaan 8 tipis dan bahaya kalau di Bawa kerumah sakit, tapi dari pihak keluarga tetap pada pendirian nya saat itu juga si pasien langsung di Bawa nya kerumah sakit Ar Rasyid di kilo meter 7 Palembang.

Setelah sampai di IGD langsung di tangani dan di periksa oleh petugas kesehatan rumah sakit dan Pihak petugas mengatakan bahwa si pasien baru bukaan( 4) empat kata petugas.

Jelas kalau menurut SOP Kebidanan bahwa bidan lah yang harus mengantarkan pasien kerumah sakit  tapi sangat di sayangkan bidan E Tidak mengantarkan dan ia malah memerintahkan mahasiswa kebidanan yang sedang praktek di klinik nya selang beberapa jam.

Sekira jam 19.00 Wib hasil LAB dari rumah sakit Ar Rasyid menunjukkan bahwa Ketuban pasien  hampir kering kata dokter, dan Dokter juga menjelaskan sebenarnya nya kehamilan si pasien baru 35 Minggu sedangkan yang normal nya maksimal 40 Minggu, jadi untuk menyelamatkan sang Ibu dan bayi kita harus dilakukan operasi Cesar kalau tidak di tangani dengan cepat si bayi tidak bisa di selamatkan karena air ketuban nya sudah kering dan ketuban nya sudah di diamkan dari jam 3 sore,” tutur nya.

Dalam menyikapi hal tersebut pihak keluarga Lhana menunggu sudah hampir tiga hari kalau ada pertanggung jawaban dari Bidan E tapi sampai saat ini Bidan tersebut tidak punya etika dan lepas tanggung jawab terhadap pasien nya, untuk itu pihak keluarga akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke pihak berwajib terkait di dugaan  adanya malpraktik di klinik Bidan E.

Dan kesimpulkan dari suaminya lhana Pebriansyah  Dengan adanya dugaan Malpraktek oknum bidan E.. terhadap istrinya (lhana) meminta pertanggungjawaban ,sebab perbuatan oknum bidan yang telah membahayakan,  dan akan mengakibatkan menghilangkan nyawa seorang atau istri saya dan bayi tersebut.sehingga saat itu kami cepat mengambil tindakan membawa lhana ke dokter untuk menyelamatkan istri saya, lantas dilakukan tindakan operasi, bilamana Bidan tersebut tidak niat baik, masalah tersebut dibawah ke ranah hukum.ungkapnya

Sementara oknum bidan E belum dapat dikonfirmasi  terkait pernyataan pihak keluarga .(Imr)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.