BERITA TERKINI

TUJUAN PENEGAKAN HUKUM



Oleh : H. Albar S Subari, SH. SU. ( Ketua Pembina Adat Sum Sel / Peneliti Hukum Adat Indonesia )


Marsal, ( Penghulu Kecamatan Muara Enim / Pemerhati Hukum Adat )

A. Tujuan

Apa yang mau dituju oleh suatu sistem hukum baik yang dihasilkan oleh ketiga lembaga pelaksana hukum (eksekutif dan legislatif)  atau pun penegakan hukum. Tentu jawabnya adalah sama yaitu untuk menciptakan suatu suasana yang penuh damai, dan untuk mencapai kedamaian perlu ketertiban dan ketenteraman.

Dengan demikian hukum adalah merupakan rangkaian kaedah kaedah yang memberikan petunjuk tentang bagaimana seseorang harus bertingkah laku di dalam masyarakat. Ketertiban diharapkan akan tercapai apabila setiap peristiwa yang terjadi dalam masyarakat ada hukum yang mengaturnya, baik secara tertulis atau tidak tertulis. Di samping itu, tugas hukum tidak saja mengatur agar anggota masyarakat menjadi tertib, tetapi juga memberikan keadilan. Ketertiban dalam masyarakat tidak akan tercapai apabila dalam penyelenggaraan  ketertiban tersebut tidak terdapat unsur unsur ketidak adilan.
Ketertiban dan ketenteraman harus lah serasi, apabila yang diutamakan ketertiban, maka dalam usaha mengujudkan ketertiban tersebut kadangkala timbul sikap yang bersifat otoriter dan anarkis.

Secara sosiologis, kaedah hukum melalui suatu proses sosial engeneering diharapkan dapat berubah tingkah laku yang ada, menjadi tingkah laku yang bersesuaian dengan hukum. Maka yang menjadi masalah adalah bagaimana hukum tersebut dapat ditaati oleh anggota masyarakat. Telah kita ketahui bahwa hukum itu diterima atau ditolaknya oleh anggota masyarakat tergantung bagaimana persepsi masyarakat terhadap hukum itu.

Keamanan dan kedamaian adalah merupakan kebutuhan manusia, di samping kebutuhan kebutuhan yang lain. Dengan demikian orang akan mematuhi hukum karena hukum dirasakan berguna baginya.Artinya dengan mematuhi hukum itu orang akan memperoleh rasa aman dan damai dalam kehidupan nya.
Apabila konsepsi ini dihubungkan dengan teori nya hukum, yaitu :
1.Berlaku hukum secara yuridis yang intinya adalah bahwa hukum sebagai kaidah adalah ssh, apabila dibentuk oleh lembaga yang berwenang membuat hukum.

2. Berlakunya hukum secara sosiologis intinya adalah bahwa undangan undang itu merupakan rumusan yang diangkat dan oleh karena itu berasal dari perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang diberikan kekuatan oleh pembentuk undang undang, dengan demikian maka kehadiran suatu hukum di dalam masyarakat itu tidaklah dianggap sebagai sesuatu yang asing sama sekali dan sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat.

3.Berlakunya hukum secara filosofis artinya bahwa cita cita yang terkandung di dalam hukum itu disebut idea hukum harus sesuai dengan harapan atau cita cita masyarakat dimana humum itu hendak diberlakukan. (Soerjono Soekanto, guru besar sosiologi hukum Universitas Indonesia).
Simpul : apabila sesuatu peraturan peraturan perundang telah memenuhi ketiga syarat tersebut di atas, maka diharapkan bahwa hukum itu tak akan menimbulkan ketegangan dalam penerapan. Di akhir tujuan hukum itu akan terpenuhi rasa kedamaian, keadilan, kepastian serta ketenangan.

B. Penegakan Hukum

Pekerjaan penegak hukum itu pada dasarnya adalah mengidentifikasi masalah, menemukan hukum, kemudian mengambil keputusan menyelesaikan masalah.

Memberikan keputusan dalam menyelesaikan suatu masalah adalah merupakan suatu proses yang panjang dari penerapan hukum. Walaupun dalam proses tersebut teori dan metodologi adalah penting, namun demikian karena hukum itu sangat berkepentingan dengan pembuatan suatu keputusan yang adil yang dikehendaki oleh masyarakat, maka seorang ahli praktis hukum lebih utama dari seorang teoretisi.

Langkah pertama yang dilakukan oleh penegak hukum untuk menerapkan hukum secara tepat guna adalah dengan cara mengangkat peristiwa  yang nyata untuk dimasukkan ke dalam peraturan hukum, untuk selanjutnya dinilai, apakah penempatan kejadian nyata tersebut ke dalam hukum sudah seusai atau tidak. Kalau sudah sesuai maka hal itu berarti bahwa peraturan itu dapat diterapkan untuk menyelesaikan peristiwa tersebut, atau sebaliknya.

Menggunakan methode yuridis silogisme dalam penerapan hukum, harus berhati hati, karena biasa nya metode ini digunakan dalam satu situasi dimana hukum atau peraturan perundang undangannya sudah cukup jelas dan lengkap. Padahal dalam kemajuan teknologi abad ini, undang undang tak selalu mengikuti setiap perubahan yang terjadi dalam masyarakat yang bergerak maju, sehingga karena nya setiap peristiwa tidak selalu dapat ditemukan pengaturannya dalam undang undang. Oleh karena itu penerapan hukum dalam konstruksi, harus dilengkapi pula dengan metode interpretasi, yang dapat memungkinkan hukum untuk menyesuaikan dirinya dengan perubahan perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat.

Penafsiran hukum merupakan masalah yang sangat penting bagi kehidupan hukum. Dengan penafsiran hukum dapat dikembangkan dan diperluas berlaku nya, dengan demikian akan ditemukan prinsip prinsip hukum yang baru dengan mana masalah hukum yang terjadi dapat diselesaikan.

Menurut Paul Scholten, penafsiran terhadap undang undang meliputi segi tata bahasa, sejarah undang undang nya, sistem hukum dalam keseluruhannya dan tujuan sosial. ( Satjipto Rahardjo, 1986:131).
Simpul seorang penegak hukum dalam menegakkan suatu aturan ke dalam suatu peristiwa apakah peristiwa itu peristiwa hukum atau bukan: mulanya yang bersangkutan mengidentifikasi masalah lalu menerapkan ke dalam peraturan perundang undangan yang berlaku. Untuk mencapai tujuan hukum (keadilan, kepastian dan kemanfaatan),. Penegak hukum harus melakukan interpretasi peraturan perundang undangan sehingga dapat mengambil keputusan yang berdaya guna dan berhasil guna.(Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.