BERITA TERKINI

IGOB DASAR HUKUM MARGA




Oleh: H. Albar S Subari, SH.SU ( Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan / Peneliti Hukum Adat Indonesia ) &




Marsal, ( Penghulu Kecamatan Muara Enim / Pemerhati Hukum Adat )

Muara Enim,Khatulistiwa News.com.
Berdasar catatan sejarah Inlandsche Gemeentre Ordonantie ( IGO ) untuk Jawa serta Inlandche Gemeentre Ordonantie Buitengewesten ( IGOB ), dibuat berdasarkan kepada laporan Muntinge tanggal 14 Juli 1914 kepada Gubernur Jenderal Raffles waktu pemerintahan Inggris. Berdasarkan itu Komisaris Jenderal Pemerintah Belanda kemudian menetapkan dan menyatakan bahwa seluruh adat lama yang telah berlaku selama ini tetap dipertahankan. Kedua aturan itu semata mata melaksanakan prinsip " biar rakyat yang memerintah diri sendiri ".

Kesan inilah yang menimbulkan anggapan IGO dan IGOB yang disalah gunakan, dianggap tidak sesuai lagi dan diubah dengan undang undang nasional .Kesadaran tersebut dinyatakan dalam ayat 6 penjelasan umum undang undang nomor 5 tahun 1979 yang berbunyi  sebagai berikut :Undang undang ini tetap mengakui adanya kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum Adat, adat istiadat dan kebiasaan kebiasaan yang masih hidup sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan ketahanan nasional.

Sekarang timbul pertanyaan adat istiadat dan kebiasaan yang mana yang diakui seperti tersebut dalam ayat 6 di atas. Apakah namanya saja seperti "marga" ,nagari atau hanya upacara upacara nya saja.
Ter Haar berkata: Hukum adat adalah keseluruhan peraturan peraturan yang menjelma dalam keputusan para fungsionaris hukum (dalam arti luas) yang mempunyai wibawa (macht) serta pengaruh dan yang dalam pelaksanaan nya berlaku serta merta (spontan) dan dipatuhi dengan sepenuh hati (Bushar Muhammad 1991:17)

Catatan dari penulis bahwa Ter Haar dalam teori KEPUTUSAN nya mengalami perubahan hanya berjarak 7 tahun.

Pendapat nya seperti diatas yang penulis kutip disampaikan tahun 1930 .yaitu keputusan ada ditangan fungsionaris. Tapi di tahun 1937 dimerubah teorinya bahwa yang berhak memberikan putusan adalah Masyarakat.

Simpul yang dapat kita tarik adalah sehubungan dengan penjelasan pasal 18 Undang Undang Dasar 1945  ( seperti Nagari, Kampung, Huta, Bori dan Marga)  sesuai dengan kondisi sosial masyarakat nya.
(redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.