JAKARTA,Khatulistiwa news (24/06) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan, JamPidsus Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) saksi terkait perkara dugaan Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunan.
Ungkapnya, bahwa Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu:
1. BA selaku Karyawan BUMN (selaku Jenderal Manager Divisi Infrastruktur (PT Nindya Karya), diperiksa untuk menerangkan tentang kebenaran proyek nasional yang dipergunakan di surat penjelasan (sujel).
z. OPDP selaku Team Leader Marketing Strategy PT Krakatau Posco, diperiksa untuk menerangkan tentang kerugian PT. Krakatau Posco akibat impor besi baja tahun 2016 s/d 2021.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalarn Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkasnya menandaskan.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar