JAKARTA, Khatulistiwa news (14/12) - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu, Komisi DPR III Republik Indonesia dan Pemerintah lelah resmi menyepakati Rancangan Undang Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk disetujui menjadi undang undang dan diundangkan pada tahun 2025.
Mengingat kita berada dalam masa transisi selama 3 tahun ke depan, maka Jaksa Agung menekankan kepada seluruh Jaksa khususnya para Jaksa baru untuk senantiasa aktif mempelajari pasal demi pasal di dalamnya.
Pastikan saudara memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung,
sehingga saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut
diberlakukan, ujar Jaksa Agung.
Dalam rangka pelaksanaan KUHP Jaksa Agung mengatakan bahwa perlu dilakukan internalisasi di satuan kerja Kejaksaan dengan lebih banyak melakukan dinamika
kelompok yakni mendatangkan ahli akademisi dan praktisi, sehingga ada keseragaman dan kesamaan mindset dalam pelaksanaan KUHP ke depannya.
Selanjutnya, Jaksa Agung menuturkan pada hakikatnya Jaksa merupakan salah satu dari berbagai profesi praktisi hukum, dan untuk menjadi seorang praktisi hukum yang handal dapat tercipta melalui kemampuan berpikirnya yang kritis serta argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, sehingga akan melahirkan suatu argumentasi yang ajeg, baik melalui isan, tulisan, maupun perilakunya. Laksanakan dengan baik tugas dan kewenangan saudara untuk terus membiasakan diri dalam menangani suatu perkara, karena hanya melalui keseriusan berlatih dan berpraktek, saudara akan terbiasa untuk menggunakan struktur berpikir hukum yang SistematIs guna menemukan, mengungkap, dan menjustifikasi makna-makna tersembunyi yang ada dalam suatu peristiwa hukum, sehingga saudara memiliki akurasi yang tinggi dalam menganalisis dan memecahkan suatu permasalahan hukum
yang ada di masyarakat, ujar Jaksa Agung.
Di samping kemampuan kognitif yang terus diasah, Jaksa Agung juga berpesan agar saudara juga harus melatih sensitivitas diri sebagai seorang penegak hukum. Sensitivitas diri merupakan kunci bagi seorang Jaksa untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis.
Kelak akan saudara temui berbagai perkara yang bersinggungan dengan masyarakat kecil dengan tingkat ketercelaan yang tidak seberapa. untuk itu, selalu kedepankan nurani saudara dalam menangani permasalahan tersebut. Ingat pesan saya "seorang Jaksa selain harus memiliki ketajaman berpikir, juga dituntut untuk memiliki rasa kesusilaan yang halus, ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan apabila mampu menyatukan ketiga hal tersebut secara simultan, niscaya akan terwujud keseragaman pola pikir, kapasitas, serta kualitas yang baik untuk menjadi sosok Jaksa yang ideal.
Amanat disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPU) Angkatan LXXIX (79) Gelombang Tahun 2022 yang dilaksanakan pada Rabu 14 Desember 2022 bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar