JAKARTA, Khatulistiwa news (07/12) - Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Kepala Biro umum, Kepala Pusat Penerangan Hukum, ASisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung menerima kunjungan Duta Pelajar sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022, yang digelar di bertempat di Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan rasa bangga dan bahagianya karena sejak usia dini, pelajar SMA Sudah mulai dikenalkan mengenai
hukum.
Jaksa Agung berharap di masa mendatang, duta pelajar ini bisa
menyampaikan kepada seluruh rekan sesama pelajarnya untuk "Mengenali Hukum dan Menjauhi Hukuman dengan cara yang paling kecil yatu tidak menyontek, tidak bolos sekolah dan lain sebagainya.
"Kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum adalah hal yang patut ditiru dan
dilakukan secara ber-kelanjutan dimana bukan saja mengenalkan hukum bagi kalangan remaja, tetapi juga memberikan pengetahuan tentang dampak yang diakibatkan ketika berhadapan dengan hukum," ujar Jaksa Agung
Jaksa Agung menyampaikan kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum harus
dikembangkan di masa yang akan datang. disamping sebelumnya telah dilakukan
beberapa kegiatan, yakni Jaksa masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Kampus, Jaksa Masuk Pesantren, dan sebagainya.
"Kegiatan-kegiatan tersebut adalah sebagai upaya Kejaksaan dalam rangka
meng-eliminir kejahatan termasuk di lingkungan sekolah seperti penyalahgunaan narkoba, Kenakalan remaja, bulying dan trafthcking. Kita semua mempunyai kewajiban
menjaga generasi muda bangsa ini untuk taat hukum dan memiliki etika serta
berakhlak yang baik," ujar Jaksa Agung.
Adapun Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022, yang hadir dalam pertemuan ini yatu Juara I (Dwina Christy Siregar dan Rakha Andhika Farras asal SMAN 10 Samarinda ) juara II (Muhammad Qusairi Hamzah dan Halimah asal SMAN T Long iKIs) Juara (indy Febriani dan M. Ustadin Yusuf asal SMAN 1 Long Tkis), Juara IV (Ananda Putri Thalia Syakila dan Muhammad Ditra Madyatama asal SMAN 1 Tenggarong); Juara v (Bella Oktavianggi dan Muhammad Alparezi asal SMAN
1Bontang Juara VI (Muhammad Dendi dan Early Gustrana Nabila asal SMAN 4
Penajam Paser Utara); Best Speaker (Dwina Christy Siregar asa SMAN 10 Samarinda) dan Favorite (Rifqi Safa Nabil dan Nabila Zultha asal SMAN 1 Sangatta Utara), dengan didampingi oleh Pt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Amiek Mulandari dan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebagai informasi, pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan
Timur tahun 2022 dilaksanakan dengan tujuan dapat melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum, yang dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing, serta dapat menularkan hal hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga ketertiban dan ketentraman umum dapat terpelihara ditengah kehidupan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 33 huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Rl yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan lembaga penegak hukum dan instansi lainnya.
Adapun, Pertemuan Jaksa Agung dengan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar