JAKARTA, Khatulistiwa news (12/12) - Kejaksaan Agung menerima penghargaan sebagai instansi yang Responsif terhadap Tindak Lanjut rekomendasi Penanganan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor MHH-04. HA.02.01.01 TAHUN 2022 tentang Penetapan Penghargaan Pelayanan Komunikasi Masyarakat Tahun 2022. Jakarta, Senin (12/12/2022)
Piagam penghargaan diserahkan oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma'ruf Amin dan diterima Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung RI dalam Acara Peringatan Hari Hak Asasi Manusia ke 74 Tahun 2022 dengan tema "Pemajuan Hak Asasi Manusia Untuk Setiap Orang Menuju Indonesia Maju.
Bahwa Kejaksaan Agung bukan saja dalam kapasitas sebagai penegak hukum yatu penyidik dan penuntut umum serta eksekusi terhadap penanganan perkara
pelanggaran HAM brat, tetapi juga sebagai institusi yang responsif memberikan
pelayanan informasi kepada masyarakat dan Kementerian / Lembaga.
Dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia tersebut, diantaranya juga telah ditetapkan beberapa instansi yang menerima penghargaan, yakni :
1. Instansi yang Responsif Terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Penanganan
Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara
Republik indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Tentara Nasional Indonesia.
2. Instansi Responsif lsu HAM Global: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan Kementerian Luar Negeri
3. Kantor Wilayah Responsif dan Proaktif Dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM: KanwilKementerian Hukum dan HAM Sumatra utara, Kanwil Kementerian
Hukum dan HAM Bengkulu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur.
4. Instansi Responsif Isu HAM Global: Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Adapun penghargaan ini diberikan atas upaya dalam mendorong penyelesaian dan menangani penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud pemajuan hak asasi manusia.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar