JAKARTA, Khatulistiwa news (15/12) - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan
penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana
Korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan 1asnas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung telah menetapkan dan melakukan
penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA di perkara dugaan Korupsi penyimpangan penggunaan 1asnas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, sehubungan dengan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu MRR selaku Claim Change Management
Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk., berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Nomor. Prin-70/F2/Fd.2/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-68/F.2/Fd 2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Ungkap Kapuspenkum," Guna mempercepat proses penyidikan, Tersangka MRR dilakukan penahanan di
Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak
Desember 2022 s/d o3 Januari 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-56/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022," tukasnya.
Peranan Tersangka MRR yatu telah melakukan perbuatan memengaruhi dan
mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan penyidikan
menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo.
Akibat perbuatannya, tersangka MRR disangkakan melanggar Pasal21 Undang
Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.!(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar