BERITA TERKINI

Obstruction of Justice Perkara PT Waskta Karya, Ditetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (15/12) - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan

penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana

Korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan 1asnas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung telah menetapkan dan melakukan

penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA di perkara dugaan Korupsi penyimpangan penggunaan 1asnas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, sehubungan dengan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi.


Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu MRR selaku Claim Change Management

Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk., berdasarkan Surat Perintah

Penyidikan Nomor. Prin-70/F2/Fd.2/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-68/F.2/Fd 2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.


Ungkap Kapuspenkum," Guna mempercepat proses penyidikan, Tersangka MRR dilakukan penahanan di

Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak

Desember 2022 s/d o3 Januari 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-56/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022," tukasnya.


Peranan Tersangka MRR yatu telah melakukan perbuatan memengaruhi dan

mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan penyidikan

menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo.


Akibat perbuatannya, tersangka MRR disangkakan melanggar Pasal21 Undang

Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.!(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.