Oleh :
H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ).
Dan
Marsal ( Pemerhati Sosial dan Hukum Adat Indonesia )
Muara Enim, Khatulistiwa news (19/12) Guru besar Universitas di Belanda Prof. Van Vollenhoven menggagalkan Politik Unifikasi. Apakah alasan yang diajukan oleh guru besar tersebut, sehingga beliau dapat menggagalkan univikasi hukum barat.
Keinsyafan tentang sifat hukum adat dalam kalangan orang orang terpelajar baru timbul sejak Van Vollenhoven pada tahun 1906.
Pada zaman VOC orang mengira, bahwa hukum adat dapat diketahui dalam buku hukum Jawa serta dalam kitab kitab hukum Islam . Oleh karena itu VOC mengadakan buku buku penuntun untuk pengadilan dan bahan untuk buku buku itu diambilnya dari kitab hukum Jawa kuno dari kitab kitab hukum Islam, akan tetapi dalam praktek pengadilan ternyata kehidupan hukum rakyat sehari hari berlainan dengan apa yang tertulis dalam kitab tersebut.
Pada akhir abad ke 19 dua profesor Belanda, ialah Prof.Salomon Keyzer dan Prof. Van Den Berg mengajarkan teori receptio in complexu, artinya jika seseorang masuk dalam sesuatu agama maka seluruh hukum yang ditetapkan oleh agama itu, diterima juga oleh orang tersebut, misalnya orang yang beragama Hindu, akan taat kepada hukum Hindu seluruhnya, orang Kristen menghendaki juga hukum Kristen seluruh nya, orang Islam melakukan pula hukum Islam seluruh nya..
Teori ini tidak cocok dengan keadaan yang nyata sebagai terbukti penyelidikan para ahli etnologi pada akhir abad ke 19 seperti Snouck Hurgronje, Wilken, Van ossenbruggen, Liefrinck dan lain lain. Dari bahan bahan yang terkumpul tersebut Van Vollenhoven dapat menemukan sistem dan isi hukum adat sebagai hukum yang timbul dan tumbuh dalam suasana rakyat yang tergabung dalam persekutuan hukum.
Catatan perlu kita renungkan khusus di Sumatera Selatan usaha Van Berg salah satu peninggalan guru besar yang menganut teori receptio in complexu adalah Simbur Cahaya yang disusun pada tahun 1852-1854.
Terlihat di dalam Simbur Cahaya tersebut nilai nilai hukum adat yang diresepsi dari hukum agama Islam.
Van Vollenhoven dapat menciptakan suatu ilmu pengetahuan baru, ialah ilmu hukum adat, dan dapat mengembangkan ilmu tersebut dengan segala hasil penelitian nya selama 30 tahun.
Van Vollenhoven dan murid nya almarhum Prof Ter Haar, dengan semangat yang bernyawa nyala, dapat menunjukkan kepada dunia pengetahuan, bagaimana corak dan sifat hukum adat itu.
Beliau beliau dapat melahirkan penghargaan serta kehormatan terhadap hukum adat, sehingga segala sesuatu dapat mempengaruhi politik hukum pemerintah Hindia Belanda dahulu.
Ter Haar banyak melahirkan sarjana sarjana hukum adat yang meninggal tulisan tulisan yang dapat dirujuk disaat beliau mengajarkan ilmu hukum adat di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di Batavia. Sebut saja misalnya Prof. Mr. Dr. R. Soepomo, seorang penyusun naskah undang-undang dasar negara republik Indonesia termasuk menyusun penjelasan UUD RI 1945.
Simpulan bahwa alasan untuk menetapkan hukum adat tetap eksis di perpolitikan, karena hukum adat mempunyai corak dan sifat tersendiri beda dengan sifat dan corak hukum barat.
Prof . Holleman mencoba menyebutkan sifat hukum adat adalah
Religiusmagis, Kongkrit dan Kontan.
Prof. Djojodigoeno guru besar hukum adat menyebutkan bahwa hukum adat itu bercorak dinamis dan plastis.(Redaksi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar