BERITA TERKINI

Serah Terima TSK dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi Anak Perusahaan Jakpro dari Bareskrim Polri ke Tim JPU Kejari JakPus

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (17/12) - Perkara PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP/Anak Perusahaan Jakpro) yaitu dugaan pidana Korupsi pembangunan menara Komunikasi dan pengadaan barang atau jasa Infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) periode tahun 2015 hingga 2018, dianggap mengakibatkan kerugian keuangan negara kisar 240,87 Miliar Rupiah.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa sehubungan perkara di atas, Tim Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti(Tahap) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), pada hari Jumat 16 Desember 2022 bertempat di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 


Dr Ketut Sumedana menerangkan, pihak Kejaksaan Agung menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti(Tahap) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 2 orang Tersangka (TSK) yang sempat bekerja di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP)

Anak Perusahaan Jakpro, yaitu :

1. AP selaku Mantan Direktur Utama (Dirut)

2. CD selaku VP Finance & IT


" Adapun kedua orang Tersangka tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pembangunan menara Komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015 s/d 2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.240.873.945.116: (dua ratus empat puluh miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu seratus enam belas rupiah)," kemuka Kapuspenkum.


Akibat perbuatannya, Kapuspenkum Dr. Ketut menegaskan TSK AP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 3 /1999 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Sementara TSK CD disangka melanggar Pertama Pasal 2 ayal (1) dan/atau pasal undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP 0 Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; atau Kedua Pasal 4 Undang - Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, papar Dr. Ketut Sumedana.


Selanjutnya, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan

mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.